JAKARTA, MEDIAPOLRINEWS | Menjelang Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2026, Pengurus Ikatan Pers Anti Rusuah (IPAR), Solihin GP menegaskan bahwa pers merupakan salah satu empat pilar kebangsaan yang memiliki peran strategis dalam menjaga demokrasi, menyampaikan informasi yang berimbang, serta menjalankan fungsi kontrol sosial di tengah masyarakat.
Solihin GP, menekankan bahwa insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya tidak boleh diperlakukan secara diskriminatif, apalagi sampai mengalami kriminalisasi. Kebebasan pers adalah amanat konstitusi dan bagian dari hak asasi yang harus dihormati oleh semua pihak.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers dan memberikan perlindungan hukum bagi wartawan serta perusahaan pers dalam menjalankan tugas profesionalnya. Oleh karena itu, setiap persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang telah diatur, bukan melalui tindakan represif atau kriminalisasi.
IPAR mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk aparatur negara, untuk menghormati peran pers sebagai mitra strategis dalam membangun bangsa, menjaga transparansi, dan menegakkan nilai-nilai keadilan serta kebenaran.
Pers yang merdeka, profesional, dan bertanggung jawab merupakan bagian penting dalam memperkuat demokrasi dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(**)
