• Sel. Feb 17th, 2026

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

Pemilik Toko Tuding “Rampok”, Padahal Tim Satresnarkoba Bekasi Gagalkan Peredaran Obat Keras Ilegal

ByRedaksi MPN

Jan 19, 2026

BEKASI, MEDIAPOLRINEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap praktik peredaran gelap obat keras. Dua orang pria diamankan dalam sebuah penggerebekan di kawasan Perumahan Graha Indah, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, pada Minggu (18/1/2026).

Operasi ini berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk ratusan butir obat keras golongan tertentu dan obat psikotropika, uang tunai, serta telepon genggam milik tersangka. Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi dari sejumlah warga setempat, lokasi tersebut telah lama dicurigai sebagai tempat transaksi obat keras ilegal. Warga melaporkan pola “kucing-kucingan” dimana tempat tersebut kerap tutup jika ada patroli polisi, kemudian beroperasi kembali.
“Beberapa hari belakangan ini pernah juga ada petugas polisi datang, namun toko tutup. Kemarin polisi melakukan pengamatan dan penyelidikan hingga akhirnya penggerebekan dilakukan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (19/1/2026).

Polresta Metro Bekasi Kota melalui jajarannya mengapresiasi peran aktif masyarakat. “Kepedulian warga menjadi elemen penting dalam mencegah peredaran obat-obatan berbahaya di lingkungan tempat tinggal,” disampaikan pihak kepolisian sebagaimana dikutip dari pernyataan warga.

Sekretaris Jenderal Ibu Prabu, Marjudin Nazwar, menyambut baik langkah tegas kepolisian. “Kami apresiasi langkah Polresta Metro Bekasi dalam memutus mata rantai peredaran obat keras yang disalahgunakan,” ujarnya.

Marjudin juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang berkelanjutan. “Penegakan hukum secara konsisten dan transparan diharapkan dapat memberikan rasa aman serta menekan peredaran obat ilegal di wilayah Jatimekar,” tambahnya.

Sementara itu, seorang inisial AGM yang mengaku sebagai pemilik usaha di lokasi kejadian memberikan pernyataan kontroversial. Melalui sambungan telepon, AGM menuding dua orang yang diamankan sebagai “anak buahnya” dan menyatakan mereka “dirampok”. Klaim ini dibantah oleh fakta penggerebekan yang dilakukan secara prosedural oleh Satresnarkoba.

“Abang bawa kemana 2 anak buah saya?” tuding AGM tanpa dasar. Ia juga mengaku kejadian tersebut menyita barang seperti Tramadol dan obat keras lainnya.

Peredaran dan penyalahgunaan obat keras serta psikotropika tanpa izin merupakan tindak pidana dan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Operasi ini menegaskan komitmen Polri untuk tidak memberi ruang bagi kejahatan narkoba dan obat-obatan terlarang.

Hingga berita ini diturunkan, Kasatresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota belum dapat dimintai konfirmasi resmi terkait detail perkembangan penyidikan dan jenis spesifik obat yang disita. Proses hukum terhadap kedua tersangka sedang berjalan.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *