BOGOR, MEDIAPOLRINEWS | Sabtu tanggal 29 Juni 2024 – Pengerjaan pembangunan gedung kantor Kecamatan Sukamakmur Kab. Bogor yang di mulai sejak 22 April 2024 oleh CV Putra Belko dan pengawasan konsultan oleh PT Delta Arsitektur Persada diduga tidak sesuai Spek.
Nomor kontrak pembangunan gedung tersebut 000.3/189/SPK/PB-PBJ/IV/2024 dengan nilai kontrak fantastis itu sesuai papan informasi sebanyak Rp. 7.555.418.083,00, (tujuh milyar lima ratus lima puluh lima ribu empat ratus delapan belas ribu delapan puluh tiga rupiah) itu dinilai asal-asalan.dan para pekerja tidak ada satupun yang menggunakan APD saat melakukan pekerjaan tentu hal ini sudah melanggar aturan dari undang undang jasa kontruksi sedangkan untuk APD sudah ada nilai dan anggarannya.
Dalam pantauan awak media dilapangan, pemasangan besi ring menggunakan besi banci selain itu diduga jarak cincin yang dipasang seharunya 15 cm, akan tetapi pemasangan jarak cincin tersebut hingga mencapai 23 cm.
Saat ditemui di lokasi pekerjaan, konsultan pengawas membenarkan telah menggunakan besi banci, namun pihaknya sudah melakukan peneguran, “kami sudah melakukan peneguran baik lisan maupun tulisan akan tetapi tetap saja bandel dan tidak menghiraukan teguran dari kami”,katanya.
Tambahnya, Dan ini tentunya menjadi catatan buat kami, Bukan masalah pembesian saja kami juga sudah berulang kali menegur terkait APD yang tidak digunakan oleh para pekerja. tetapi mereka tetap saja bandel dan tidak hiraukan teguran dari kami”,Ujarnya di ruang resikit pekerjaan tersebut.
Selanjutnya, Camat Sukamakmur selaku PPK dari pekerjaan tersebut ketika di temui di kantornya mengatakan, pihaknya berterimakasih kepada teman – teman media sudah membantu dalam melakukan pengawasan terhadap bangunan kantor kecamatan Sukamakmur itu,
“Sangat berterimakasih kepada rekan media dan LSM, kami welcome terhadap teman wartawan dan LSM karena memang sesuai dengan tupoksi dalam melakukan pengawasan. Dan pihak kami telah melakukan peneguran terhadap pihak penyedia jasa untuk melaksanakan pembangunan sesuai dengan spek. Dan apabila ditemukan ada yang tidak sesuai dengan Spek dengan tegas saya akan bongkar dan bila perlu tidak akan kami bayar”,Tegas Camat Sukamakmur kepada media (29/06).
Lanjut Camat, “Mengenai para pekerja yang tidak memakai APD kami pun akan melakukan peneguran karena APD itu sudah di atur dalam undang undang jasa kontruksi dan ada anggarannya. Dan ini menjadi catatan buat kami untuk melakukan teguran dan pengawasan”,Jelasnya.
Sementara itu pihak penyedia jasa dari CV putra Belko ketika di hubungi lewat WhatsApp dan telpon tidak menjawab maupun balas WhatsApp, terkesan alergi dengan wartawan. tak hanya itu para awak media bersama LSM untuk melakukan sosial control sudah tidak bisa melakukan penelusuran lebih jauh.
Kendati, tidak bisa masuk ke lokasi karena di area pembangunan gedung tersebut di gembok oleh pihak penyedia jasa. Tentu hal tersebut menjadi tanda tanya besar dan patut diduga dalam pengerjaan gedung kantor Kecamatan Sukamakmur itu asal jadi.
Terkait adanya penggembokan, salah satu tukang yang berada di lokasi menjelaskan kepada awak media yang mana dirinya hanya menjalankan perintah dari atasannya, “saya hanya menjalankan tugas oleh pa Hendro sebagai atasan saya untuk menggembok lokasi pekerjaan ini”,ungkap salah satu tukang saat dikonfirmasi diluar pagar.
Selain itu, Pengawas atau pihak penyedia jasa pengerjaan proyek pembangunan gedung kantor Kecamatan Sukamakmur tersebut tidak pernah ada dilokasi dan memaparkan dengan gamblangnya kepada awak media seakan sering terjadi dilakukan oleh pengawas tersebut.
“Tidak ada ditempat, kalau datang pihak pengawas jam 6 sore atau habis adzan Maghrib”,ungkapnya.
Tentu minimnya pengawasan dari pihak terkait sehingga para pekerja pembangunan gedung kantor Kecamatan Sukamakmur itu melalaikan APD dan dalam melakukan pekerjaannya diduga asal-asalan.
(Yns)