JONGGOL, KAB. BOGOR, MEDIAPOLRINEWS – Pekerjaan yang dibiayai oleh Bantuan keuangan Infrastruktur (BANKEU) dan Dana Desa di Desa Sirnagalih, Kecamatan Jonggol, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Temuan ini mendorong sejumlah media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk melaporkan hal tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) pada Kamis (18/9/2025).
Dugaan penyimpangan utama tertuju pada kualitas material yang digunakan dalam pembangunan kantor desa. Pekerjaan yang seharusnya menggunakan besi beton berdiameter 10 milimeter untuk struktur tiang dan sloof, diduga menggunakan besi berdiameter 8 milimeter yang dikenal dengan sebutan “besi banci”. Padahal, dalam struktur beton, toleransi untuk jenis material tersebut sangatlah minim dan kesalahan spesifikasi dapat membahayakan integritas bangunan.

Upaya untuk mengonfirmasi temuan ini kepada Pemerintah Desa Sirnagalih hingga berita ini diturunkan belum membuahkan hasil. Sejak Rabu (17/9/2025), pihak media telah mencoba menjalin komunikasi dengan Kepala Desa, Sekretaris Desa, maupun Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Namun, janji pertemuan yang diberikan tidak kunjung direalisasikan. Upaya menghubungi via telepon juga tidak berhasil karena nomor yang dihubungi tidak aktif.
Ketua LSM Perkasa Koorda Bogor, Supriadi, menanggapi sikap tidak kooperatif tersebut. Ia menegaskan bahwa tugas media dan LSM adalah sebagai kontrol sosial yang dilindungi undang-undang. “Dalam waktu dekat, pihak kami akan segera membuatkan laporan kepada pihak Kejaksaan Negeri Bogor dan meminta untuk segera turun ke bawah memeriksa setiap pekerjaan di Desa Sirnagalih, baik itu Dana Desa, BANKEU, maupun BANPROV,” ucap Supriadi tegas.
Laporan ini menuntut investigasi menyeluruh dari APH untuk mengaudit seluruh proyek yang didanai APBD di Desa Sirnagalih guna memastikan akuntabilitas, ketepatan penggunaan anggaran, dan kualitas hasil pembangunan untuk masyarakat.
(Ynus)