• Jum. Okt 23rd, 2026

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

Satpol PP Bangli Tertibkan Bangunan yang Halangi Jalan Usaha Tani di Tegalalang

BANGLI, MEDIAPOLRINEWS — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangli melaksanakan penertiban bangunan berupa kanopi dan tembok di Lingkungan Tegalalang, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli, pada Jumat (23/10/2026). Langkah ini diambil setelah seluruh prosedur hukum dijalankan secara bertahap.

Bangunan yang ditertibkan berada di akses jalan usaha tani yang dibangun melalui program PNPM Mandiri pada tahun 2014. Penanganan bermula dari pengaduan masyarakat yang sebelumnya ditangani oleh Polres, kemudian dilimpahkan kepada Satpol PP untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bangli, I Wayan Sugiarta, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian upaya sejak menerima pelimpahan kasus. Mulai dari pemanggilan untuk klarifikasi, hingga diperolehnya surat pernyataan kesanggupan dari pemilik bangunan untuk membongkar secara mandiri. Namun, karena kesanggupan tersebut tidak diindahkan, Satpol PP kemudian melayangkan Surat Peringatan berturut-turut hingga diterbitkan surat perintah pembongkaran yang akhirnya ditindaklanjuti dengan surat tugas dari Bupati Bangli.

Pelaksanaan pembongkaran berlangsung tertib dan aman, disaksikan oleh prajuru adat setempat, serta diawasi langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangli, I Ketut Suartika. Unsur TNI dan Polri juga hadir untuk memastikan kegiatan berjalan lancar tanpa hambatan. Seluruh dokumen dasar pelaksanaan dibacakan secara transparan di hadapan pihak terkait dan para undangan di lokasi.

Satpol PP menegaskan penertiban tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Langkah ini diambil semata-mata untuk menjaga ketertiban umum serta memastikan akses jalan usaha tani tetap dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal demi kepentingan bersama. Pemerintah daerah berharap masyarakat semakin sadar untuk mematuhi peraturan yang berlaku, sehingga penertiban seperti ini dapat dihindari di masa mendatang. (Jro’budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *