DENPASAR, Mediapolrinews.com — Sejumlah pekerja yang bekerja melalui PT Inkonis Nusa Jaya (INJ), mitra PT Telkom Akses di Bali, mempertanyakan perubahan hubungan kerja dan pemenuhan hak ketenagakerjaan. Persoalan yang disampaikan para pekerja meliputi perubahan masa berlaku kontrak, penurunan penghasilan, pembayaran upah lembur, tunjangan yang disebut belum dibayarkan, hingga kompensasi berakhirnya perjanjian kerja, (11/10/2026).
Berdasarkan keterangan sejumlah pekerja yang diterima redaksi, sebagian perjanjian kerja yang sebelumnya disebut masih berlaku hingga April 2027 mengalami perubahan dan dinyatakan berakhir pada 25 Agustus 2026. Para pekerja mempertanyakan dasar perubahan tersebut, termasuk isi amandemen, alasan pengakhiran sebelum masa kontrak berakhir, serta mekanisme perubahan perjanjian kerja yang diterapkan.
Selain persoalan kontrak, para pekerja menyebut adanya perubahan komponen penghasilan yang berdampak pada penurunan pendapatan bersih hingga sekitar 25 persen. Mereka juga mengungkapkan adanya tunjangan harian yang disebut belum dibayarkan selama dua hingga tiga bulan serta upah lembur yang menurut pengakuan mereka belum diterima.
Para pekerja turut mempertanyakan perhitungan kompensasi pada akhir kontrak dan kejelasan perlindungan jaminan sosial. Informasi tersebut masih memerlukan pemeriksaan melalui perjanjian kerja, dokumen amandemen, slip upah, catatan lembur, serta bukti pembayaran agar status dan pemenuhan hak masing-masing pekerja dapat dipastikan.
Dalam upaya memperoleh klarifikasi, redaksi menghubungi Febryanto Rakhmat Hanafi, Mgr Shared Service Denpasar, melalui pesan WhatsApp untuk meminta konfirmasi mengenai persoalan perubahan kontrak kerja yang disampaikan para pekerja.
Dalam tanggapannya, Febryanto menyatakan bahwa persoalan tersebut bukan berada dalam lingkup penanganannya. Ia menjelaskan bahwa hubungan kerja para pekerja terkait ditangani oleh perusahaan tersendiri.
“Itu bukan di saya, Mas. Itu ada PT-nya sendiri. Silakan ke PT dari yang bersangkutan saja,” demikian jawaban Febryanto melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Febryanto mengarahkan permintaan konfirmasi kepada perusahaan yang menangani hubungan kerja para pekerja. Namun, tanggapan itu belum menjelaskan substansi persoalan mengenai perubahan kontrak, penurunan penghasilan, pembayaran upah lembur, maupun kompensasi yang dipertanyakan.
Oleh karena itu, klarifikasi lebih lanjut diperlukan dari PT Inkonis Nusa Jaya (INJ) untuk menjelaskan dasar perubahan perjanjian kerja dan pemenuhan hak para pekerja. Penjelasan dari PT Telkom Akses juga diperlukan untuk memperjelas posisi perusahaan dalam hubungan kemitraan tersebut.
Ketentuan Ketenagakerjaan Perlu Menjadi Acuan
Persoalan yang disampaikan para pekerja perlu ditelaah berdasarkan status hubungan kerja, isi perjanjian, dan dokumen pendukung masing-masing pihak. Ketentuan mengenai perjanjian kerja, pengupahan, upah lembur, kompensasi PKWT, dan pemutusan hubungan kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, serta peraturan pelaksananya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Apabila pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Pasal 62 UU Ketenagakerjaan perlu ditelaah apabila terdapat pengakhiran perjanjian sebelum jangka waktu yang ditentukan berakhir. Penerapan ketentuan tersebut harus mempertimbangkan status kontrak, alasan pengakhiran, dan keadaan konkret yang dapat dibuktikan.
Sementara itu, Pasal 15 dan Pasal 16 PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur uang kompensasi PKWT. Adapun persoalan upah lembur perlu diperiksa berdasarkan ketentuan waktu kerja dan pembayaran upah lembur yang berlaku.
Dengan demikian, penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya hak pekerja memerlukan pemeriksaan dokumen serta klarifikasi dari perusahaan terkait. Keterangan pekerja menjadi dasar awal penelusuran, tetapi belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.
Para pekerja berharap perusahaan memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar perubahan kontrak, rincian komponen penghasilan, pembayaran upah lembur, serta perhitungan kompensasi apabila hubungan kerja berakhir.
Hingga berita ini disusun, tanggapan Febryanto Rakhmat Hanafi, Mgr Shared Service Denpasar, sebatas mengarahkan konfirmasi kepada perusahaan yang menangani hubungan kerja para pekerja. Penjelasan substantif dari PT INJ mengenai persoalan yang disampaikan pekerja masih diperlukan. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi PT INJ maupun PT Telkom Akses dan akan memuat klarifikasi lanjutan sesuai prinsip keberimbangan, verifikasi, dan kode etik jurnalistik. (Jb)
