GIANYAR, MEDIAPOLRINEWS — Pelaksanaan proyek rehabilitasi SD Negeri 2 Gianyar dengan nilai anggaran sekitar Rp907 juta menjadi sorotan. Selain persoalan keselamatan kerja, terdapat pula pertanyaan mengenai metode dan konstruksi yang digunakan dalam pekerjaan tersebut.
Sorotan muncul setelah awak media melakukan pemantauan di lokasi dan menemukan seorang pekerja melakukan aktivitas di atas struktur atap atau kuda-kuda baja. Dalam pantauan tersebut, pekerja terlihat tidak menggunakan perlengkapan alat pelindung diri (APD) secara lengkap.
Pekerjaan di atas struktur pada ketinggian tersebut menjadi perhatian karena memiliki potensi risiko keselamatan. Sejumlah perlengkapan keselamatan, seperti helm, sepatu keselamatan, body harness, maupun perangkat pengamanan lainnya, tidak terlihat digunakan secara lengkap saat aktivitas berlangsung.
Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam proyek yang menggunakan anggaran publik tersebut benar-benar diawasi?
Bukan hanya soal APD. Awak media juga menemukan hal lain yang perlu mendapat penjelasan teknis, terutama terkait pekerjaan pada bagian struktur bangunan.
Salah satu yang dipertanyakan adalah mengenai penggunaan balok ring dan apakah terdapat pekerjaan atau penambahan struktur baru sesuai dengan gambar kerja serta spesifikasi teknis proyek.
Persoalan tersebut menjadi penting karena kesesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen kontrak, gambar kerja dan spesifikasi teknis merupakan bagian yang harus dipastikan dalam pelaksanaan proyek konstruksi. Konsultan Pengawas: Pekerja Akan Ditekankan Kembali
Awak media kemudian meminta klarifikasi kepada Nyoman Wirka selaku konsultan pengawas SD Negeri 2 Gianyar melalui pesan WhatsApp, terkait kondisi pekerja dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi mengenai temuan tersebut, konsultan pengawas menyampaikan:
“Ya sebentar kami cek dulu untuk memastikan.”
Kemudian pada 6 Oktober 2026, Nyoman Wirka memberikan sejumlah tanggapan melalui WhatsApp.
Menanggapi persoalan pengawasan, ia menyampaikan:
“Terima kasih atas pantauan nya kami tetap berusaha bekerja sesuai tupoksi kami.”
Terkait pekerja yang diduga tidak menggunakan APD secara lengkap, ia mengatakan:
“Untuk pekerja akan kami tekan kan lagi.”
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa aspek penggunaan APD oleh pekerja menjadi perhatian konsultan pengawas dan akan kembali ditekankan kepada pekerja.
Namun, pertanyaan berikutnya berkaitan dengan aspek teknis pekerjaan.
Ketika dikonfirmasi mengenai pekerjaan balok ring, Nyoman Wirka menjelaskan:
“Kalau balok ring memakai balok exsisting.”
Ia kemudian memberikan alasan:
“Karena bangunan dan ring balok tingginya sudah standar.”
Lebih lanjut, konsultan pengawas menegaskan:
“Tidak ada penambahan balok baru.”
Ada Perbedaan yang Perlu Diverifikasi
Pernyataan konsultan pengawas tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran karena perlu dibandingkan dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, RAB, serta kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
Jika memang tidak terdapat penambahan balok baru karena balok ring eksisting dinilai telah memenuhi standar ketinggian, maka hal tersebut perlu dapat dibuktikan melalui dokumen teknis proyek dan hasil pemeriksaan lapangan.
Sebaliknya, apabila dalam dokumen pekerjaan terdapat item atau pekerjaan yang mensyaratkan konstruksi baru, maka perlu dijelaskan bagaimana pelaksanaannya dan apakah perubahan tersebut telah mendapatkan persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, persoalan ini tidak cukup hanya dijawab secara lisan, tetapi perlu dicocokkan antara dokumen kontrak dengan realisasi fisik pekerjaan.
Pengawasan Proyek Dipertanyakan
Dalam proyek yang menggunakan anggaran publik, konsultan pengawas memiliki posisi penting dalam memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan teknis dan kontraktual.
Temuan pekerja yang berada di atas struktur atap tanpa terlihat menggunakan APD lengkap kemudian menjadi pertanyaan mengenai bagaimana pengawasan K3 dilakukan sebelum, selama, dan setelah pekerjaan berlangsung.
Apakah setiap pekerja telah diberikan APD sesuai jenis pekerjaan?
Apakah pekerja yang melakukan aktivitas di ketinggian telah menggunakan body harness atau sistem pengamanan lainnya?
Apakah terdapat prosedur kerja khusus untuk pekerjaan di atas atap?
Dan yang tidak kalah penting, siapa yang bertanggung jawab memastikan pekerja tidak bekerja dalam kondisi yang berpotensi membahayakan keselamatan?
Pernyataan konsultan bahwa penggunaan APD akan kembali ditekankan kepada pekerja menjadi catatan penting dalam pemberitaan ini.
Anggaran Publik Harus Dikawal
Proyek rehabilitasi SD Negeri 2 Gianyar dengan nilai sekitar Rp907 juta merupakan pekerjaan yang menggunakan anggaran publik.
Karena itu, pelaksanaannya bukan hanya menyangkut hasil fisik bangunan, tetapi juga aspek keselamatan pekerja, kualitas pekerjaan, transparansi, serta kesesuaian antara realisasi dengan dokumen kontrak.
BaliMediaPartner memandang perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut terhadap dokumen proyek, khususnya gambar kerja, spesifikasi teknis, RAB, metode pelaksanaan, serta dokumen pengawasan, untuk memastikan apakah seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Begitu pula terhadap aspek K3, perlu dipastikan apakah setelah adanya temuan tersebut pihak pelaksana telah melakukan tindakan korektif dan memastikan seluruh pekerja menggunakan APD sesuai risiko pekerjaannya.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi mediapolrinews.com masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, serta pihak terkait lainnya.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi. Namun, temuan lapangan dan keterangan konsultan pengawas menjadi dasar bagi media untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
Awak Media Polri News yang tergabung di Bali Media Partner akan terus mengawal proyek tersebut dengan mengedepankan data, dokumen, konfirmasi dan prinsip keberimbangan.
Catatan penting untuk investigasi: saya sengaja membedakan istilah “balik gantung” yang muncul dalam informasi awal dengan “balok ring eksisting” yang dijelaskan konsultan. Jangan ditulis sebagai pelanggaran sebelum gambar kerja/RAB diperiksa, karena justru perbedaan inilah yang layak menjadi titik investigasi berikutnya. (Jro’budi)
