JAKARTA –Desakan masyarakat agar RUU Perampasan Aset segera disahkan semakin menguat. Berbagai aksi publik menunjukkan bahwa pembentukan regulasi ini tidak lagi semata-mata menjadi agenda legislasi DPR dan pemerintah, tetapi telah menjadi perhatian luas masyarakat yang menghendaki agar negara segera memiliki instrumen yang kuat dan efektif untuk mengembalikan kekayaan negara yang dirampas melalui korupsi.
Salah satu desakan datang dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang melakukan aksi dan audiensi dengan pimpinan DPR. Dalam pertemuan tersebut DPR menyatakan komitmen RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026. DPR juga menyatakan akan membuka ruang aspirasi masyarakat luas melalui Komisi III.
Dengan waktu menuju batas tersebut yang semakin dekat, Ketua Umum SOKSI, Ir. Ali Wongso Sinaga, menilai pembahasan harus berjalan dengan optimalisasi partisipasi publik, khususnya dari para pegiat antikorupsi, akademisi dan pakar hukum, ekonomi, keuangan serta pengelolaan aset untuk penguatan kualitas substansi RUU.
“Target 15 Desember 2026 harus dihormati sebagai komitmen politik dan tanggung jawab DPR kepada rakyat. Tetapi tidak bisa berarti dapat mengurangi kualitas pembahasan dan hasilnya. Justru dalam waktu yang semakin terbatas, partisipasi rakyat harus dioptimalkan agar RUU ini kuat secara politik dan hukum, efektif memberantas korupsi dan mampu memulihkan aset negara,” kata Ali Wongso kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/09/2026).
Menurut dia, Komisi III DPR perlu mendorong partisipasi masyarakat melalui keterbukaan yang rasional, terukur dan terdokumentasi. Masukan masyarakat, terutama dari kelompok antikorupsi, akademisi dan para ahli, perlu dihimpun, dipertimbangkan serta didokumentasikan sebagai bagian dari pertanggungjawaban publik.
“Partisipasi itu bukan sekadar formalitas memenuhi RDPU. Ini merupakan peran serta aktif dan social control terhadap proses pembentukan undang-undang. Karena itu, masukan darimanapun yang relevan perlu didengar, diuji secara rasional dan terdokumentasi dengan baik. Masyarakat harus dapat melihat bahwa RUU ini dibentuk melalui proses yang terbuka dan rasional yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Di tengah momentum tersebut, muncul pula gagasan memperluas objek perampasan kepada sejumlah tindak pidana di luar korupsi. Ali Wongso menilai gagasan tersebut perlu dicermati secara rasional dan kritis agar RUU yang sangat strategis ini tidak melemah atau kehilangan fokus dan roh utamanya, yaitu pemberantasan korupsi dengan pemulihan aset negara.
“Secara prinsip, aset hasil tindak pidana selain korupsi tentu dapat menjadi objek pemulihan sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas. Tetapi persoalan kita sekarang adalah prioritas dan urgensi serta efektifitasnya. Masyarakat terutama menunggu keberanian negara memberantas korupsi dan mengembalikan aset negara yang telah dirampas. Jangan sampai RUU ini terlalu melebar dan tidak efektif sehingga tujuan utamanya menjadi kabur,” katanya.
Menurut politisi senior Partai Golkar itu, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berkaitan langsung dengan hilangnya kekayaan negara, rusaknya tata kelola pemerintahan, kesenjangan ekonomi dan beban sosial yang akhirnya ditanggung rakyat. Karena itu, RUU Perampasan Aset harus terlebih dahulu dirancang sebagai instrumen efektif untuk memulihkan aset hasil korupsi.
“Jangan mengukur keberhasilan RUU dari banyaknya jenis tindak pidana yang dimasukkan. Ukurannya adalah seberapa kuat dan efektif negara menelusuri, mengamankan, merampas secara sah, mengelola dan akhirnya mengembalikan aset hasil korupsi kepada negara,” ujarnya.
Ali Wongso menilai ada paradigma yang perlu diluruskan. Perampasan aset bukan tujuan akhir. Perampasan adalah instrumen, sedangkan tujuan akhirnya adalah pemulihan aset negara.
“Kalau aset sudah dirampas tetapi pengelolaannya tidak jelas, nilainya merosot atau hasilnya tidak kembali secara optimal kepada negara, kita belum mencapai tujuan asset recovery. Karena itu, seluruh desain RUU harus berangkat dari pemulihan, bukan semata-mata dari kewenangan merampas,” kata mantan anggota Badan Legislasi DPR RI itu.
Atas dasar itu, SOKSI memandang nomenklatur RUU juga patut dikaji. Jika tetap menggunakan RUU Perampasan Aset, substansinya harus diarahkan kuat kepada pemulihan aset negara. Bahkan, jika pembentuk undang-undang ingin menegaskan fokus pemberantasan korupsi, dapat dipertimbangkan nomenklatur RUU Perampasan Aset Koruptor.
Namun secara konseptual, Ali Wongso lebih melihat kemungkinan nomenklatur RUU Pemulihan Aset Negara.
“Nama Pemulihan Aset Negara lebih menggambarkan tujuan akhirnya. Perampasan, penyitaan, pembekuan dan penelusuran adalah instrumen. Negara harus memastikan aset yang dirampas benar-benar kembali menjadi kekayaan negara dan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada rakyat,” ujarnya.
Lebih lanjut, menurut mantan Ketua Partai Golkar tiga periode itu, apabila RUU ini hendak menjadi instrumen asset recovery yang kuat dan efektif, sedikitnya terdapat delapan fondasi yang harus dibangun didalam RUU sebagai satu sistem.
Pertama, orientasi utama harus pemulihan aset negara yang berasal dari korupsi sebagai prioritas.
RUU harus memberikan perhatian utama kepada aset yang merupakan hasil korupsi atau terbukti berkaitan langsung dengan hasil korupsi, termasuk aset yang disamarkan, dialihkan, ditempatkan atas nama nominee maupun dicuci melalui tindak pidana pencucian uang yang sumber dananya berasal dari korupsi.
“Yang harus dikejar bukan hanya orangnya, tetapi jejak ekonominya. Kejahatan korupsi harus diikuti sampai kepada aset yang dihasilkan. Yang dirampas negara bukan kekayaan seseorang secara serampangan, melainkan aset yang terbukti merupakan hasil atau terkait secara hukum dengan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Kedua, harus dibangun sistem penelusuran aset dan pembuktian asal-usul kekayaan yang kuat.
Negara membutuhkan asset tracing yang terintegrasi. Data transaksi keuangan, beneficial ownership, perpajakan, perusahaan, pertanahan dan sumber data relevan harus dapat dianalisis secara sah untuk menemukan hubungan antara aset dan tindak pidana korupsi.
Ali Wongso mengusulkan penguatan Data Sistem Informasi Nasional (DSIN) sebagai salah satu fondasi integrasi data.
“Koruptor modern tidak selalu menyimpan hasil kejahatan atas namanya sendiri. Aset dapat berpindah melalui perusahaan, keluarga, nominee, rekening bahkan lintas negara. Negara harus mampu mengikuti beneficial ownership dan aliran dananya,” kata mantan Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar itu.
Dalam kerangka tersebut, mekanisme non-conviction based asset forfeiture dapat diterapkan secara terbatas dalam keadaan yang memenuhi syarat hukum, tetapi tetap harus didasarkan pada bukti awal yang kuat, pengawasan pengadilan dan hak keberatan.
Ketiga, pembuktian terbalik yang bersifat terbatas, proporsional dan berada di bawah kontrol pengadilan.
Menurut Ali Wongso, efektivitas pemulihan aset membutuhkan mekanisme pembuktian yang mampu menghadapi pola penyembunyian kekayaan koruptor, tetapi tidak boleh berubah menjadi pembuktian terbalik secara total.
“Negara harus membuktikan terlebih dahulu adanya indikasi kuat bahwa suatu aset tidak wajar, tidak sebanding dengan penghasilan yang sah atau memiliki keterkaitan dengan hasil korupsi. Setelah ambang bukti awal itu terpenuhi, barulah pemilik aset diberi kewajiban menjelaskan dan membuktikan secara terbatas asal-usul kekayaannya,” ujarnya.
Dengan demikian, pembuktian terbalik hanya menyangkut asal-usul dan keabsahan aset, bukan membalikkan kewajiban negara untuk membuktikan tindak pidana atau menjadikan seseorang otomatis bersalah.
Pemilik aset tetap harus memperoleh hak membela diri, menghadirkan bukti, memperoleh pemeriksaan pengadilan yang independen serta mengajukan keberatan. Pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah dan beritikad baik juga harus mendapat perlindungan hukum.
“Prinsipnya sederhana: negara tidak boleh merampas hanya karena seseorang memiliki kekayaan. Harus ada dasar pembuktian yang kuat mengenai keterkaitan aset dengan hasil korupsi. Tetapi ketika dasar itu telah terpenuhi, pemilik juga harus bertanggung jawab menjelaskan asal-usul hartanya secara proporsional,” kata Ali Wongso.
Keempat, perlu mekanisme pengembalian aset secara sukarela yang terukur dan bertanggung jawab.
Menurut Ali Wongso, negara tidak boleh kehilangan kesempatan mempercepat pemulihan aset hanya karena seluruh proses harus menunggu putusan akhir yang panjang.
Karena itu perlu dibuka mekanisme voluntary disclosure and return, yakni kesempatan mengungkap dan mengembalikan aset kepada negara dengan konsekuensi hukum tertentu yang diatur secara ketat.
“Ini bukan amnesti untuk koruptor. Ini instrumen untuk mempercepat pengembalian aset negara. Pertanggungjawaban pidana tetap harus diatur sesuai tingkat kesalahannya,” katanya.
Mekanisme tersebut harus transparan, memiliki batas waktu, tidak menghapus pertanggungjawaban atas kejahatan berat dan diawasi lembaga yang berwenang. Kerja sama internasional juga perlu diperkuat karena sebagian aset hasil korupsi dapat berada di luar yurisdiksi Indonesia.
Kelima, harus ada sistem pengelolaan aset rampasan yang profesional dan terintegrasi dengan keuangan negara.
Inilah bagian yang menurut Ali Wongso sering terlupakan dalam pembahasan asset recovery.
“Aset negara yang berhasil dirampas jangan berhenti sebagai barang sitaan. Harus ada sistem yang menjaga nilai dan manfaat ekonominya,” ujarnya.
SOKSI memandang perlu suatu Badan Pengelola Aset Rampasan Negara (BPRAN), atau lembaga dengan fungsi sejenis, yang terintegrasi dengan Kementerian Keuangan dan sistem penerimaan negara, termasuk PNBP.
Aset produktif seperti tanah, perkebunan, perusahaan, saham, hotel, tambang maupun aset keuangan harus dinilai, dipelihara, dikelola, dijual atau dimanfaatkan berdasarkan prinsip optimalisasi nilai.
“Tujuan akhirnya adalah rakyat memperoleh manfaat. Jangan sampai aset hasil korupsi berhasil dirampas, tetapi negara kehilangan nilai ekonominya karena pengelolaan yang buruk,” katanya.
Keenam, diperlukan kelembagaan pemulihan aset yang terintegrasi, termasuk penguatan fungsi peradilan.
Pemulihan aset tidak dapat dibebankan kepada satu institusi. Penyidik, penuntut, pengadilan, Kementerian Keuangan dan lembaga terkait harus memiliki pembagian kewenangan yang jelas.
Diperlukan koordinasi dan pertukaran data yang efektif, termasuk mekanisme verifikasi, penilaian dan penelusuran nilai aset agar nilai, status dan asal-usul aset dapat dipastikan secara profesional.
Di bidang peradilan, SOKSI mengusulkan penguatan Kamar Pemulihan Aset di Mahkamah Agung, sehingga perkara yang membutuhkan keahlian mengenai asal-usul, kepemilikan, perampasan dan pemulihan aset dapat ditangani secara konsisten.
“Yang diperlukan adalah spesialisasi kompetensi dan kepastian prosedur. Jangan sampai asset recovery terhambat karena aparat dan institusi bekerja dengan standar yang berbeda-beda,” ujarnya.
Ketujuh, transparansi, pengawasan independen dan kontrol publik harus menjadi bagian dari sistem.
Ali Wongso mengingatkan, semakin besar kewenangan negara, semakin kuat pula pengawasan yang diperlukan.
Karena itu, SOKSI mengusulkan sistem transparansi melalui dashboard pemulihan aset yang secara proporsional memungkinkan publik mengetahui nilai aset yang ditelusuri, dibekukan, dirampas, dikelola dan dikembalikan kepada negara.
“Publik berhak mengetahui hasil pemulihan aset. Tetapi transparansi juga harus dibangun tanpa membuka informasi yang menurut hukum memang wajib dirahasiakan,” katanya.
Pengawasan tidak hanya dilakukan secara internal, tetapi juga melalui pengawasan independen dan ruang kontrol sosial yang luas. Tujuannya agar aset hasil korupsi tidak berubah menjadi objek korupsi baru setelah berhasil dirampas negara.
Kedelapan, integritas dan kompetensi aparat harus dijamin dengan sertifikasi dan evaluasi berkala.
Menurut Ali Wongso, sistem pemulihan aset tidak mungkin efektif jika aparat yang menjalankannya tidak memiliki integritas dan kompetensi yang teruji.
Karena itu diperlukan integrity and competence certification bagi aparat yang terlibat dalam penelusuran, penyitaan, perampasan dan pengelolaan aset, disertai evaluasi berkala serta dukungan kesejahteraan yang memadai.
SOKSI juga memandang penting audit kekayaan secara periodik dan transparan bagi aparat penegak hukum yang menangani pemulihan aset, dengan sistem pengawasan sesuai hukum dan diterapkan secara proporsional.
“Jangan hanya kekayaan koruptor yang ditelusuri. Integritas aparat penegak hukum yang diberi kewenangan besar juga harus dijaga secara ketat. Ini prinsipil untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan berbagai ekses yang justru dapat melemahkan pemberantasan korupsi serta pemulihan aset negara,” katanya.
Ali Wongso menegaskan, delapan fondasi tersebut harus menjadi satu kesatuan desain hukum: aset hasil korupsi harus dapat ditelusuri, dibuktikan keterkaitannya, dirampas secara sah, dikelola secara profesional dan dipulihkan bagi negara, dengan perlindungan hak konstitusional serta pengawasan publik yang memadai.
“Jadi, yang kita bangun bukan sekadar kewenangan negara untuk merampas aset. Yang kita bangun adalah sistem yang mampu memutus rantai ekonomi korupsi sekaligus mengembalikan kekayaan negara kepada rakyat,” ujar mantan anggota DPR RI itu.
SOKSI, kata Ali Wongso, mendukung penuh pembentukan UU tersebut sebagai bagian dari penguatan agenda pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.
Menurut dia, agenda tersebut harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih besar, yaitu membangun negara yang mampu memutus praktik kleptokrasi, memperkuat tata kelola pemerintahan dan mengakhiri apa yang disebutnya sebagai Paradoks Indonesia—ketika kekayaan sumber daya dan potensi besar bangsa belum sepenuhnya bertransformasi menjadi kesejahteraan rakyat karena korupsi, kebocoran dan lemahnya tata kelola.
“Inilah momenum Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi bukan hanya melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga dengan memastikan hasil kejahatan tidak lagi aman disembunyikan dan kekayaan negara yang telah dirampas dapat dipulihkan. Di situlah pemberantasan korupsi bertemu dengan agenda mengakhiri Paradoks Indonesia,” kata Ketua Umum SOKSI dua periode itu.
Karena itu, SOKSI mendorong DPR dan pemerintah menghasilkan UU yang bukan hanya selesai secara formal, tetapi benar-benar kuat, operasional, konstitusional dan efektif.
“Yang ditunggu rakyat bukan UU yang luas. Rakyat menunggu negara mampu memutus rantai ekonomi korupsi: aset hasil korupsi ditelusuri, dirampas secara sah, dikelola transparan dan dipulihkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan,” katanya.
“RUU Perampasan Aset jangan kehilangan roh pemberantasan korupsi. Perampasan adalah instrumen, pemulihan aset negara adalah tujuan. Dan penguatan kedua-duanya harus menjadi bagian penting dari upaya Presiden Prabowo Subianto memberantas kleptokrasi untuk mengakhiri Paradoks Indonesia,” kata kader senior SOKSI yang dibina langsung oleh Pendiri SOKSI dan Golkar, Mayjen TNI (Purn) Prof. Dr. Suhardiman itu. (red)
