BANGLI, MEDIAPOLRINEWS — Keberadaan videotron yang sedang dibangun di pertigaan Penelokan, Kintamani, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Menyikapi hal tersebut, Tim Gabungan yang terdiri dari DPMPTSP, Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup Bangli segera turun ke lokasi pada Kamis (10/9/2026). Hasil verifikasi di lapangan, pembangunan dihentikan sementara karena dinilai belum mengantongi seluruh perizinan yang diperlukan. Sabtu, (12/09/2026).
Kepala DPMPTSP Bangli, Jetet Hebron, menegaskan proses pembangunan harus dihentikan sampai seluruh ketentuan perizinan terpenuhi. “Pengurusan izin tentu tergantung dari teknis OPD terkait. Jika hasil kajian tidak memenuhi syarat, pembangunan dihentikan dan atau dibongkar,” ujarnya. Selain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pemilik juga wajib memiliki izin pemanfaatan lahan milik daerah yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup. Sementara itu, Kabid Tibum Trantibmas Satpol PP Bangli, I Dewa Nyoman Subagia, menyatakan pihaknya masih menunggu hasil kajian teknis sebelum mengambil langkah selanjutnya. “Jika ditemukan pelanggaran, Satpol PP siap bertindak,” tegasnya.
Bali Media Partner dalam upaya menghadirkan informasi yang berimbang dan menyeluruh, kemudian menemui langsung pemilik videotron, Komang Budiasa, warga Banjar Tabu, Desa Songan, Kintamani. Dari pertemuan tersebut, tersampaikan niat baik di balik pendirian videotron tersebut.
“Tujuannya hanya satu, membantu pemerintah Kabupaten Bangli memperkenalkan potensi wisata yang selama ini belum banyak diketahui wisatawan — baik mancanegara maupun lokal. Selama ini yang dikenal hanya Kintamani dan Penglipuran, padahal masih banyak keindahan dan sejarah budaya yang patut diketahui,” ungkap Komang Budiasa.
Lebih lanjut, ia menjelaskan videotron tersebut juga direncanakan untuk mempromosikan destinasi wisata di kawasan bawah Kintamani, seperti wahana air, wisata ATV, hingga area berkemah di tepi Danau Batur yang belum banyak terekspos.
Terkait belum lengkapnya perizinan, Komang mengaku adanya ketidakpahaman serta miskomunikasi dengan pihak konsultan yang dipercaya mengurus dokumen perizinan. “Saya kurang memahami secara rinci prosedurnya, sehingga saya percayakan sepenuhnya kepada konsultan. Ternyata masih ada dokumen yang belum lengkap, padahal izin reklame sudah selesai dan videotron sudah disiapkan untuk dipasang,” akunya.
Menyadari kekurangan tersebut, Komang menyatakan siap melengkapi seluruh persyaratan yang diminta pemerintah daerah. “Saya sudah memerintahkan konsultan untuk segera menyelesaikan segala kekurangan, dan berharap pemerintah Kabupaten Bangli dapat memberikan arahan serta dukungan agar videotron ini dapat berfungsi sebagaimana mestinya — untuk kemajuan wisata Bangli,” ujarnya.
Bali Media Partner menyampaikan bahwa keberadaan videotron ini di satu sisi membawa niat baik untuk kemajuan promosi wisata daerah, namun di sisi lain tetap harus mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku demi ketertiban umum dan tata ruang wilayah. Kami berharap kedua pihak dapat menemukan titik temu yang saling menguntungkan — sehingga potensi wisata Bangli semakin dikenal luas, sekaligus menjamin kepatuhan terhadap peraturan daerah.
Hingga saat ini, pembangunan videotron tersebut masih dalam status dihentikan sementara sambil menunggu hasil kajian teknis dari instansi terkait. Bali Media Partner akan terus memantau perkembangannya demi menyajikan informasi yang objektif dan berimbang bagi masyarakat. (Jro’budi)
