• Ming. Sep 13th, 2026

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

LSM Laskar NKRI DPW Banten Soroti Proyek Food Court Bundaran 3 CitraRaya Cikupa: Diduga Tak Berizin dan Abaikan K3

‎SERANG, MEDIAPOLRINEWS — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar NKRI Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Banten secara tegas melakukan aksi sosial kontrol terhadap proyek pembangunan fasilitas food court yang berlokasi di kawasan Bundaran 3 CitraRaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

‎Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, LSM Laskar NKRI menemukan sejumlah pelanggaran serius yang diduga dilakukan oleh pihak pengembang maupun kontraktor pelaksana proyek. Pelanggaran tersebut mencakup aspek legalitas perizinan, keselamatan kerja, hingga mutu konstruksi bangunan.

‎Ketua DPW LSM Laskar NKRI Provinsi Banten menyatakan bahwa pihaknya menemukan tiga indikasi pelanggaran utama dalam proses pembangunan food court tersebut:

‎Dugaan Ketiadaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/PBG: Proyek komersial tersebut diduga kuat belum mengantongi dokumen perizinan resmi yang disyaratkan oleh pemerintah daerah, namun kegiatan konstruksi sudah berjalan masif.

Pengabaian Standar K3 dan APD: Para pekerja di lokasi proyek terlihat tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm keselamatan, sepatu pengaman (safety shoes), maupun tali pengaman, yang mengancam keselamatan jiwa pekerja.
‎* Standar Konstruksi Tidak Sesuai Aturan: Pelaksanaan pembangunan dinilai tidak mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) dan kaidah teknis bangunan gedung yang berlaku di Indonesia, sehingga dikhawatirkan rentan terhadap risiko kegagalan struktur.

‎”Kami tidak menghalangi roda investasi atau pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya di kawasan CitraRaya. Namun, aturan tetaplah aturan. Pengusaha dan pelaksana proyek wajib taat hukum, mulai dari kelengkapan izin, keselamatan kerja (K3), hingga kualitas bangunan demi keamanan publik,”ujar perwakilan LSM Laskar NKRI DPW Banten.

‎Menyikapi temuan ini, LSM Laskar NKRI DPW Banten mendesak instansi terkait, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Tenaga Kerja, untuk segera turun tangan meninjau lokasi proyek.

‎LSM Laskar NKRI menuntut agar:

‎1. Pemerintah daerah segera menghentikan sementara (seal) aktivitas pembangunan sebelum seluruh perizinan resmi diterbitkan.
‎2. Pengawas ketenagakerjaan memberikan sanksi tegas kepada kontraktor karena mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
‎3. Pihak pengembang transparan dan kooperatif terhadap fungsi pengawasan sosial masyarakat.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang maupun penanggung jawab proyek yang dimana mengaku security dari citra raya food court Bundaran 3 CitraRaya Cikupa belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi oleh awak media. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *