• Ming. Agu 2nd, 2026

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

Diduga Dibekingi Oknum APH, Sawmill Ilegal di Sintang Bebas Operasi dan Rambah Hutan Lindung

ByRedaksi MPN

Agu 2, 2026

‎SINTANG, KALBAR, MEDIAPOLRINEWS — Dugaan praktik illegal logging kembali menyedot perhatian publik di Kalimantan Barat. Sebuah aktivitas penggergajian kayu (sawmill) yang bertempat di Desa Begendang Mal (Dusun Saka Tiga), Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang, disinyalir bebas beroperasi tanpa menyentuh hukum.

‎Aktivitas tersebut diduga kuat mengolah kayu hasil perambahan dari kawasan Hutan Lindung setempat. Dari pantauan di lapangan, ditemukan ribuan batang kayu olahan berbentuk balok persegi empat yang siap didistribusikan.

‎Wakil Ketua DPW Projamin Kalimantan Barat, Hadi M., mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi awal di lokasi pada Sabtu (1/8/2026), tumpukan kayu dalam jumlah besar tersebut terdiri dari berbagai ukuran dan jenis kayu bernilai ekonomis.

‎”Di lokasi ditemukan tumpukan kayu persegi ukuran 9×9 cm, 8×8 cm, reng, hingga kasau yang diperkirakan jumlahnya mencapai ribuan batang. Jenis kayunya bervariasi, mulai dari Keladan, Tembesuk, hingga Cerindak, termasuk tumpukan kayu bulat (log),” ujar Hadi.

‎Berdasarkan keterangan para pekerja di lapangan, fasilitas pengolahan kayu tersebut diduga kuat milik seorang warga berinisial M. Operasi sawmill ini ditunjang oleh dua set mesin penggergajian utama beserta peralatan pendukung seperti chainsaw (senso).

‎Hadi menyayangkan keberlangsungan aktivitas ilegal yang terkesan tak tersentuh hukum ini. Diduga kuat ada unsur pembiaran hingga dorongan bekingan dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, sehingga operasional pengangkutan kayu berjalan lancar.
‎* Intensitas Tinggi: Setiap dua hari sekali, diperkirakan ada 3 hingga 4 truk keluar masuk lokasi untuk mengangkut kayu olahan.
‎* Jangkauan Pasar: Kayu berukuran 8×8 cm dengan panjang 4,20 meter dijual seharga Rp65.000 per batang dan ditengara tidak hanya beredar di wilayah Kabupaten Sintang, tetapi juga merambah ke kabupaten tetangga.

‎Melihat potensi kerugian negara dan kerusakan ekosistem kawasan Hutan Lindung yang kian masif, pihak Projamin Kalbar mendesak pimpinan kepolisian daerah untuk segera mengambil tindakan tegas.

‎”Kami meminta kepada Bapak Kapolda Kalimantan Barat untuk turun tangan melakukan penindakan hukum secara transparan sebelum barang bukti di lokasi dihilangkan. Usut tuntas siapa saja pihak yang terlibat, baik pemilik modal maupun oknum yang berada di belakangnya,” tegas Hadi.

‎Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mengonfirmasi pihak Kepolisian Resor (Polres) Sintang serta pihak-pihak terkait lainnya guna memberikan ruang klarifikasi seimbang.

(LN/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *