BOGOR, MEDIAPOLRINEWS — Transparansi dan integritas aparatur pemerintahan desa kembali berada di bawah sorotan tajam publik. Seorang oknum Kepala Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, berinisial YS, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana pengurusan sertifikat tanah senilai ratusan juta rupiah.
Langkah hukum tegas ini diambil oleh korban menyusul tidak adanya kejelasan serta itikad baik dari pihak terlapor selama bertahun-tahun. Laporan resmi tersebut dilayangkan oleh pelapor atas nama AA, seorang praktisi hukum/pengacara yang mengawal langsung perkara ini agar dapat diusut tuntas sesuai regulasi yang berlaku.
Berdasarkan berkas laporan resmi kepolisian bernomor STPL / B / 40 / V / 2026 / SPKT UnitReskrim / POLSEK SUKAMAKMUR / POLRES BOGOR / POLDA JABAR yang diterbitkan pada tanggal 12 Mei 2026, dugaan permufakatan culas ini ditengarai telah bermula sejak akhir tahun 2022 lalu.
Modus operandi yang dilancarkan terlapor terbilang memanfaatkan legitimasi jabatannya selaku pemangku kebijakan di desa. Sebagai Kepala Desa Sukaresmi, YS diduga meminta sejumlah uang kepada para korban dengan iming-iming sebagai biaya pengurusan peningkatan status administrasi tanah. Lahan yang semula berstatus Tanah Garapan milik korban dijanjikan dapat ditingkatkan legalitas hukumnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Namun, hingga informasi ini dihimpun, pengurusan dokumen krusial tersebut tidak kunjung diselesaikan. Ironisnya, dana ratusan juta milik korban tersebut diduga raib dan tidak pernah dikembalikan kepada pihak korban.
Di sisi lain beredar lampiran dokumen perbankan dari korban lainnya, dengan bukti transaksi bahwa menunjukkan adanya aliran dana masuk sebesar Rp75.000.000,- di tahun yang sama dan diterima oleh oknum kades Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Kendati laporan resmi tersebut kini sudah berjalan genap satu bulan, pihak korban mengeluhkan belum adanya kejelasan yang signifikan terkait tindak lanjut penanganan kasus tersebut dari aparat penegak hukum (APH).
“Laporan sudah berjalan 1 bulan. Diduga belum ada tindakan (proses) hukum oleh pihak APH,” ungkap korban, menyayangkan lambatnya progres penanganan perkara yang menimpanya.
Kasus ini memicu gelombang kekecewaan yang luas di tengah masyarakat sipil. Jabatan Kepala Desa yang seharusnya menjadi pengemban amanah pelayanan publik dan pelindung warga, justru diduga kuat dijadikan instrumen penipuan berkedok legalitas tanah. Tindakan oknum kades ini dinilai mencoreng institusi pemerintahan desa serta melukai rasa keadilan masyarakat.
Secara yuridis, terlapor YS menghadapi ancaman jerat hukum berlapis, yakni dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) BARU, atau ketentuan terkait pencurian dengan pemberatan.
Guna menjaga keberimbangan berita (cover both sides), awak media telah mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian sektor setempat pada Rabu (17/6/2026) melalui sambungan telepon dan chat whatsap, namun hingga informasi ini dirilis, kapolsek Sukamakmur belum memberikan respon resmi.
Sementara itu, Kepala Desa Sukaresmi, YS, saat dimintai klarifikasi tertulis maupun langsung mengenai tuduhan yang diarahkan kepada dirinya melalui pesan singkat, juga memilih untuk tidak menjawab hingga berita ini diterbitkan.
Masyarakat kini mendesak dan berharap penuh agar aparat penegak hukum, dalam hal ini jajaran Polsek Sukamakmur, Polres Bogor, hingga Polda Jabar, dapat bertindak secara tegas, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Kasus dugaan penyelewengan jabatan kades ini dituntut untuk diselesaikan secara tuntas demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan.
(**/Redaksi)
______________
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan fakta-fakta otentik dari berkas laporan hukum resmi pihak kepolisian dan bukti transaksi perbankan. Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
