CILEUNGSI, BOGOR, MEDIAPOLRINEWS – Warga Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, dibuat geram oleh maraknya aktivitas di sebuah Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir (TPSA) yang diduga beroperasi secara ilegal. Lahan seluas dua hektar di wilayah tersebut dikelola menjadi ladang bisnis sampah tanpa izin yang jelas, memicu protes keras dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu dan dirugikan.
Berdasarkan pemberitaan yang dihimpun dari kanal YouTube @gardativikornews, TPSA tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin operasional yang sah.
Keberadaan dan pengelolaannya dinilai asal-asalan dan berpotensi besar melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini.
Yang menjadi sorotan viral di masyarakat adalah sikap Pemerintah Kecamatan Cileungsi yang dinilai tidak berdaya dan cenderung menutupi permasalahan. Sumber di lapangan menyebutkan, alih-alih menindak tegas, pihak kecamatan justru terkesan membiarkan dan bahkan mendukung kelangsungan bisnis komersial yang merusak lingkungan ini.
Bahkan tuduhan yang lebih berat pun mencuat ke publik, aparat kecamatan diduga kuat menerima upeti setiap bulannya dari pengelola TPSA ilegal tersebut, sehingga tidak memiliki “NYALI” untuk menindaknya.
Namun Camat Cileungsi Adhi dikonfirmasi melalui sambungan Whatsap dan chat pun tidak menjawab serta tidak merespon.
Pasalnya, TPSA di Kampung Rawa Jamun Kecamatan Cileungsi setia bulanya menerima pembayaran jutaan rupiah per kendaraan pengangkut sampah hingga berkisar 1,5 juta sampai 2 juta lebih.
Kepala Desa Dayeuh, Jamali, yang wilayahnya menjadi lokasi TPSA, memilih untuk tidak merespons konfirmasi awak media alias bungkam. Ia tidak memberikan jawaban apa pun saat dimintai tanggapan melalui chat Whatsap terkait aktivitas tersebut dan tengah viral di medsos protes warga yang terus bergulir.
Sementara baru-baru ini, Pernyataan Tegas Wamen LH: Turunkan Kasus, Naikkan Kualitas. Kasus di Cileungsi ini menjadi ironi di tengah instruksi tegas dari Kementerian Lingkungan Hidup. Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, dalam pernyataannya pada Kamis, 26 Februari 2026, menekankan target nasional pengelolaan sampah.
”Semua angka pengelolaan sampah harus naik, TPS3R naik, TPST jumlahnya naik, jumlah RDF naik. Tetapi ada satu angka yang harus turun, yaitu jumlah kasus (pelanggaran di bidang persampahan), supaya bisa menunjukkan pengelolaannya itu sudah baik,” ujar Wamen LH.
Wamen LH juga menegaskan bahwa permasalahan sampah adalah isu krusial yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Ia mengingatkan, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memiliki kewenangan sebagai “second line of enforcement” atau garda terdepan kedua. Kewenangan ini akan diambil alih jika pemerintah daerah (dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bogor atau Provinsi Jawa Barat) dinilai lalai atau tidak bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi di wilayahnya, seperti yang diduga terjadi di Cileungsi.
Fakta di lapangan menunjukkan adanya praktik pembiaran yang diduga kuat diiringi pungutan liar. Sikap bungkam kepala desa dan ketidakberanian aparat kecamatan menguatkan indikasi adanya konflik kepentingan dan dugaan aliran dana haram. Publik kini menanti gerak cepat APH, dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan, serta campur tangan Pemerintah Kabupaten Bogor dan Provinsi Jawa Barat. Jika tidak ada langkah nyata, bukan tidak mungkin KLH/BPLH akan turun tangan langsung untuk membersihkan praktik pengelolaan sampah ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan ini.
(**)
