Warga Desa Sukaraharja Keluhkan Pembangunan Infrastruktur Tidak Transparan

CIANJUR, MEDIAPOLRINEWS|Tidak dipasangnya papan informasi pada kegiatan pembangunan, jelas bertentangan dengan keterbukaan dan transparansi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tidak adanya papan informasi masyarakat tidak bisa mengetahui untuk turut mengontrol pembangunan yang sedang berjalan seperti, sumber anggaran, volume kegiatan, pelaksana kegiatan dan sebagainya.

Sebagaimana diketahui berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 diatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan informasi proyek.

Seperti yang di sampaikan warga desa Sukaraharja, kecamatan kadupandak, kabupaten, Cianjur,Inisial DN
pembangunan infrastruktur di kampung Cisarua RT 01/04 tanyakan sawo
tidak transparan terhadap warga masyarakat dan di kerjakan tidak menerap’kan aturan Pemerintah sesuai juklak-juknis.

“Setahu saya papan informasi seharusnya ada di lokasi pembangunan sebelum pekerjaan di mulai, ini tidak ada terpasang
Dan sampai sekarang saya masih bertanya pembangunan infrastruktur itu menggunakan dana dari mana,”Ungkap DN

Sementara itu Budi kepala Desa Sukaraharja saat di konfirmasi melalui sambungan tlpn mengatakan,terkait pembangunan di kampung Cisarua RT 01/04 saya belum kelokasi dan hari ini segara akan saya cek kelokasi jika benar tidak ada papan informasi pasti akan saya tegur TPK nya,karena sebelumnya sudah di sampaikan ke tpk untuk di kerjakan sesuai juklak juknis.

Bukan tidak transparan,warga sudah mengetahui pembangunan tersebut karena sebelum nya sudah ada musyawarah dengan warga jalan akan di bangun dengan menggunakan dana desa tahap satu dengan anggaran pembangunan di lokasi kampung itu sebesar Rp 90 juta,

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *