VIRALL!!! Oknum Kades Selawangi Buat Gaduh, Provokasi Warga Hingga Melakukan Penusukan

BOGOR, MEDIAPOLRINEWS – Terkait jual beli tanah milik keluarga Kintan dengan luas tanah kurang lebih 2,6 Hektare kepada PT Granada pasalnya pemilik tanah selama 3 tahun tidak menerima seluruhnya uang pembayaran.

Saat di konfirmasi PT Granada pihaknya sudah melunasi melalui kepala desa Selawangi Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Bogor Jawa Barat.Senin, (05/06/2023).

Dalam kejadian tersebut pihak pemilik tanah memberikan Kuasa Non Litigasi kepada Lembaga Lidik Pro Nusantara, karena menurut pemilik lahan tanah yang sudah di jual kepada pihak PT Granada sampai saat ini belum menerima sisa uang pembayaran dan merasa mendapatkan kesulitan.

Belum adanya pembayaran atau pelunasan pemilik tanah menguasakan dan selaku yang di kuasakan Lembaga Lidik Pro Nusantara Sekertaris Wilayah Dewan Pimpinan Provinsi Jawa Barat Lembaga mendidik pro rakyat Nusantara (Sekwil DPP Jabar Lembaga Lidik Pro Nusantara) melalui langkah silaturahmi kepada pihak PT Granada yang beralamat kantor di Cariu pada Rabu, (17/05/2023).

Pihak PT Granada menyambut baik dan membenarkan pelunasan atas pembelian tanah milik keluarga Kintan tersebut,

“Pihak kami sudah melunasi terkait pembelian tanah atas hak milik keluarga Kintan kepada kepala desa pak juhendi”,Ungkap Ade perwakilan dari PT Granada Saat di temui dikantornya didampingi oleh legalnya.

Selanjutnya, pihak korban dan PT Granada sepakat untuk melakukan audiensi dengan kepala desa Selawangi terkait klarifikasi dan konfirmasi kepihak kades, namun hingga berminggu-minggu tak mendapatkan respon baik.

Kemudian Lembaga Lidik Pro mendampingi pihak perwakilan keluarga korban sambangi kantor desa Selawangi Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor Jawa Barat. Senin (05/06/2023).

Dituturkan Teguh Priyanto untuk Konfirmasi dan klarifikasi lanjut pihaknya melakukan kunjungan kekantor desa Selawangi dengan maksud menemui kades, namun kunjungan tersebut tidak di respon baik oleh kepala desa Selawangi justru malah mendapatkan perlakuan intimidasi dan Intervensi serta sempat melontarkan pengancaman terhadap perwakilan pihak keluarga pemilik tanah tersebut.

“Kalian mau ngapain, nagih hutang”Kata kades
Lanjut, dijawab Teguh “kedatangan kami selaku yang di beri kuasa oleh keluarga Kintan bertujuan silaturahmi, konfirmasi dan klarifikasi terkait sisa pembayaran yang belum selesai”,Ungkap Teguh

Namun oknum kades malah mencaci dan melarang serta mengusir hingga menuduh pihak pendampingan keluarga korban tukang tagih utang (Debpcolector),

Setelah itu, pendamping korban dugaan penggelapan yang dilakukan oknum kades Selawangi bersama yang dikuasakan kemudian memilih pulang menghindari dugaan kekerasan.

Namun beberapa waktu kemudian setelah kurang lebih 1 jam di kediaman perwakilan korban, oknum kades bersama staf desa Selawangi dan bersama warga yang diduga sudah di provokasi oleh oknum kades itu Gurudug 4 korban dikediaman SS yang pada saat itu hendak istirahat.

Sekira pukul 12:20 WIB, lontaran intimidasi dan Intervensi kembali di ucapkan dengan nada tinggi di lakukan oknum kades beserta staf desa dan warga yang di bawanya, tak hanya itu oknum kades hingga melakukan perusakan di teras/depan rumah SS, yang beralamat di RT 05/02 Kp. Nyencle Desa Selawangi Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor Jawa Barat.

dugaan melakukan penganiayaan serta melakukan penusukan menggunakan Tespen oleh inisial BR kepada TG.

Oknum kades melakukan pemukulan di bagian wajah dekat kuping terhadap korban selaku yang dikuasakan.

Tak sampai disitu korban selanjutnya berinisial Ysp dilempari Gelas Kaca mengarah wajah namun Ysp dengan reflek merunduk hingga gelas kaca tersebut pecah mengenai pagar tralis rumah SS.

Setelah itu, sebagian staf desa Selawangi dilokasi melerai dan menyarankan para korban untuk masuk kedalam rumah SS hingga pihak kepolisian datang ke TKP.

Dalam Kejadian tersebut Lembaga Lidik Pro Nusantara akan memproses secara hukum perlakuan oknum Kades Selawangi Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor Jawa Barat, tindakan yang di lakukan seorang kepala desa sebagai publik figur sangat tidak pantas dilakukan.

( Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *