BOGOR, MEDIAPOLRINEWS – Rumah bernyanyi atau karaoke yang ada Area Ruko Sentul City kecamatan Babakan madang kabupaten bogor tepatnya belakang Mall Aeon Desa Citaringgul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, diduga beroperasi tanpa memiliki Izin.
Berdasarkan informasi dari Pemerintah Desa setempat Berinisial DK (43), rumah bernyanyi yang ada di kawasan sentul city tersebut tak Adanya izin.
Bahkan, warga sekitar juga sempat melakukan unjuk rasa agar tempat Karaoke tersebut ditutup. Namun saat ini, tempat Karaoke tersebut kembali beroperasi

“Selain itu juga menyediakan minuman keras untuk melengkapi para tamu menemani yang ingin karouke bersama pemadu Lagu ( PL)”,kata CS (54) kepada wartawan.
Menurutnya, untuk tempat Karaoke yang tidak memliki ijin, merupakan wewenang Satuan Polisi Pamong Praja (POL PP Red), selaku penegak peraturan daerah”, tutup CS (54) warga RT 03/RW 05
Reporter : y z