• Rab. Mar 26th, 2025

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

Tabung Gas 3 Kg Bersubsidi Diduga Tidak SNI Pertamina Di Cileungsi Bogor Marak, Diminta ESDM Sidak !

BOGOR, MEDIAPOLRINEWS – Terlihat sama tapi berbeda, dugaan adanya peredaran tabung gas elpiji 3 kilogram (Kg) tak berlisensi standar nasional (SNI) atau tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia mulai kembali marak di kabupaten Bogor. Rabu, (12/03/2025).

Kendati, Pasal 62 : Setiap orang yang memalsukan SNI atau membuat SNI palsu diberikan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 50 M.

Hal tersebut berawal adanya informasi dari sumber yang telah dihimpun media online, serta adanya dugaan kejanggalan aktivitas di salah satu agen LPG 3 Kg Bersubsidi atas nama PT. Dwi Kafi Jaya yang terlihat tidak lazim. Dalam kegiatan bongkar muat barang (tabung gas bersubsidi) kendaraan yang berada di dalam Agen tersebut.Pasalnya, aktivitas bongkar muat adanya beberapa mobil Box dan Fuso seperti kendaraan ekspedisi yang memuat ratusan hingga ribuan tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi itu seperti akan dikirim keluar wilayah atau keluar pulau dengan kode nopol BA **** .

Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi baik dari para pekerja bongkar muat dan pihak pengawas dari agen tersebut seolah-olah bungkam ketika ditanyakan akan di bawa/kirim ke mana, secara spontan bongkar muat langsung terhenti aktifitasnya dan mobil box yang bermuatan tabung gas LPG bersubsidi yang masih terlihat baru dengan kilauan cat warna hijau terang itu tidak jadi melakukan bongkar barang dengan memarkirkan mobilnya di halaman agen.

Saat dihampiri salah satu solir menyampaikan, “Gak tau saya cuma pekerja aja sebagai supir, kalau yang punya lagi gak di tempat, bosnya di Tangerang”, katanya salah satu pekerja yang mau menjawab dengan seragam MTU kepada wartawan.

Menurut dia ,wakil pengawas agen, ketika dipertanyakan adanya tabung gas baru dan tabung gas lama dan juga adanya aktivitas bongkar muat mobil box, mobil Fuso ia mengatakan penjualan tersebut BEBAS untuk pengiriman.

“Tabung tersebut semua kosong, Kita kebetulan jual beli tabung, jadi bebas mau di jual Kemana juga bebas”,ucapnya yang mengaku wakil pengawas Agen dari PT.Dwi Kafi Jaya kepada wartawan.

Sambungnya kata wakil pengawas Agen mengatakan namun secara tidak langsung bahwa tabung kosong yang di jualnya tersebut seolah-olah memang di jual bebas hingga penjualan keluar wilayah bahkan menjual sampai keluar pulau jawa.

“klo isi kita jual di sekitaran sini, kalo tabung kosong kita bebas jual Kemana juga”,jelasnya Muhamad Sohid kepada wartawan.

Akan tetapi ketika diminta sebagai keterbukaan publik untuk menunjukkan DO (Delivery Order/pesanan barang) dan DO (Delivery Order) resmi yang dikeluarkan dari Pertamina pihak Agent tidak dapat atau enggan menunjukkan.

Disambungkan melalui telepon seluler WhatsApp nya sebut saja M. Sohid, yang disampaikannya bahwa awak media untuk komunikasi langsung dengan seorang penanggung jawab Agen PT. Dwi Kafi Jaya, Sesaat terhubung dengan salah satu penanggung jawab Perusahaan Agen Tabung Gas di Cileungsi itu dan dipertanyakan langsung soal tabung gas baru yang di dapat dan terkait adanya aktivitas bongkar muat di lokasi agen yang seakan alergi terhadap kehadiran awak media,

“Urusan kalian apa datang kesini”,tanyanya kepada awak media melalui telepon seluler via WhatsApp.

Lanjut dia menjelaskan, “Itu kebetulan produksinya juga kan MTU ada dekat disitu juga, Klo kita real-realan aja, kita sesuai prosedur semuanya ko”, jelasnya kata dia yang diketahui sebagai penanggung jawab.

Kendati, seakan tak ingin menjelaskan saat di pertanyakan soal tabung gas baru yang di dapatnya tersebut apakah sudah melalui mekanisme dan atau apakah sudah sesuai prosedur aturan dari Pertamina,

“Itu sudah SNI semuanya mas, itu juga bukan ranahnya sampean, itu ranahnya polisi”, jawabannya seperti kesal ketika ditanyakan.

Tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi yang diduga palsu dengan penomoran seri dan tahun produksi 2023 diketahui pada tabung yang di buat oleh perusahaan MTU tanpa sepengetahuan Pertamina dan peredaran tabung gas bersubsidi tersebut dalam penjualannya langsung dari perusahaan yang di kirim melalui agen.

Untuk diketahui dikutip dari beberapa sumber informasi berita, bahwa perusahaan MTU (Maju Teknik Utama) memiliki sejumlah kasus pada pertengahan tahun 2018 yang ditunjuk sebagai pemenang lelang atau perjanjian kerjasama oleh pusat Pertamina di Jakarta dan hingga berakhir penyerahan pada tahun 2019 untuk pengadaan atau produksi tabung gas elpiji 3 kilogram warna hijau (melon).

Dalam pengungkapan dugaan kasus tersebut yang mana PT.MTU melebihi pembuatan produksi tanpa penerbitan SPPT SNI, penjualan dan pengiriman tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi secara langsung dari PT.MTU yang tidak melalui Pertamina.

Padahal dalam aturan per Undang-Undangan No 20 Tahun 2014 Pada tanggal 17 September 2014 telah disahkan Undang-Undang No 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, yang mana sanksinya sangat berat.

Continued,,,,,

(Red/Sby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *