• Ming. Jan 19th, 2025

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

STATUS QUO TERHADAP AYAT (3) PASAL 73 PMK NO 2 TH 2021

ByRedaksi

Mei 8, 2023

Jakarta – MEDIAPOLRINEWS.Com

Jumat (05-05-2023), Neil Sadek, S.H. didampingi Team Kuasa Hukum dari Kantor Populis Justice Law Firm mendaftarkan Permohonan Uji Materil di Mahkamah Agung R.I.

Salah satu Kuasa Hukum, Dodi Boy Fena Loza, S.H., M.H. menyampaikan obyek permohonan yang diajukan pengujiannya adalah peraturan perundang-undangan yang derajatnya lebih rendah dari Undang-Undang, yaitu (3) Pasal 73 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang Undang.

Permohonan uji materi yang didaftarkan oleh Kantor Populis Justice Law Firm pada kesempatan ini merupakan suatu terobosan baru sehingga menarik untuk diikuti perjalanannya, disebabkan obyeknya adalah produk Mahkamah Konstitusi yang notabene merupakan lembaga yudikatif, sedang lembaga yang akan menguji pihak adalah juga merupakan lembaga yudikatif yaitu Mahkamah Agung R.I.

Menurut Neil, “tidak ada yang keliru dari permohonan ini, disebabkan yang pertama para pemohon yang memohon adalah para Bacaleg yang memiliki hak konstitusi yang sama dengan warga negara lainnya, yaitu hak politik untuk memilih dan dipilih, karena sudah terdaftar sebagai Bacaleg maka tentu kami sudah memiliki suatu kepentingan dan tentunya legal standing untuk menguji suatu peraturan perundang-undangan dibawah UU yang dianggap rawan akan menimbulkan suatu potensial loss bagi kami, apabila ayat (3) Pasal 73 PMK tersebut tidak dicabut.

Kedua, Mahkamah Agung R.I. memiliki kewenangan untuk menerima dan mengadili permohonan uji materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang, sekalipun produk tersebut dibuat oleh suatu lembaga yudikatif, sebab ayat (3) Pasal 73 PMK tersebut akan berimplikasi luas dan hebat akan menabrak sistem hukum dan demokrasi yang sudah tertata dengan baik saat ini.

Ketiga, Yudicial Review ini sangat diperlukan sebagai suatu fungsi kontrol, diantara sesama internal lembaga yudikatif dalam konteks dan mekanisme checks and balances agar sistem hukum dan demokrasi yang sudah tertata dengan baik tidak ditabrak oleh hal-hal kecil namun dengan maksud-maksud terselubung dari pihak-pihak tertentu yang tidak berpikir panjang untuk bangsa dan negara.

Neil menegaskan, _ketentuan perundang-undangan yang diuji materiil kali ini bukanlah Pasal 73 PMK No 2 Tahun 2021 secara keseluruhan, akan tetapi hanya ayat ke-3 saja, dan terhitung sejak Hari Jumat tanggal 05 Neil 2023, obyek permohonan uji materil tersebut sudah berstatus quo, artinya suatu kondisi dimana ayat (3) Pasal 73 tersebut tidak bisa digunakan sebagai suatu dasar untuk membuat suatu kebijakan dan atau keputusan dengan segala implikasinya, kami memiliki argumentasi hukum yang kuat untuk mengajukan permohonan ini, dan kami berharap Mahkamah Agung R.I. dapat segera menggelar persidangan permohonan kami ini.(*)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *