Jakarta – MediapPolriNews.Com
State Corporate Crime, ialah Persekongkolan antara pengusaha tamak dan jahat dengan pejabat publik yang berada di legislatif, eksekutif, yudikatif untuk mengambil aset-aset negara secara brutal melalui kebijakan-kebijakan yang menguntungkan kelompok bisnis dan pribadi dengan merugikan Negara hal tersebut didukung penuh oleh para pengendalinya yaitu:
OLIGARKI EKONOMI DAN POLITIK INDONESIA PENGUASA YG MENGENDALIKAN INDONESIA 10 TAHUN BELAKANGAN INI SEJAK ERA PRESIDEN JOKOWI MEREKA BERKHIANAT KEPADA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.
“Mereka ini punya jaringan diluar negeri sehingga harus diberantas juga melalui International Criminal Court!!”
Kalau negara asing juga terlibat maka kita adukan kasus tersebut kepada International Court Of Justice di Belanda. Setelah partai-partai, ormas-ormas besar dilumpuhkan masih ada sebagian Ormas-ormas Tokoh-tokoh, Politisi dan Aktivis-aktifis di lndonesia walaupun tidak banyak yang punya kapasitas, kapabilitas dan keberanian untuk melawan dan memberantas MAFIA STATE CORPORATE CRIME ini untuk menjalankan Amanat Penderitaan Rakyat demi menyelamatkan Kelangsungan Hidup Berbangsa dan Bernegara Indonesia Kedepan berdasarkan PANCASILA DAN UUD 45 YAITU MENCIPTAKAN MASYARAKAT ADIL DAN MAKMUR. (Red/Soksi)
Jacatra Oktober 2024
Penulis : Mas Karbet