MEDIAPOLRINEWS | Polres Bogor – Bhabinkamtibmas Jugalajaya melaksanakan giat silaturahmi dengan Kades berserta staf dan warga Jugalajaya dan sosialisasi tentang TPPO wilayah hukum Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor.
Kapolsek Jasinga, Polsek Jasinga Polres Bogor Polda Jabar Bhabinkamtibmas Wirajaya mengajak warga untuk bersama-sama menjaga kamtibmas sekaligus mengajak bersama-sama untuk sosialisasi kepada warga Desa Jugalajaya kecamatan Jasinga tentang (TTPO) yang bertempat di wilayah Desa Jugalajaya Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor Senin (17/07/2023)
Kapolres Bogor, melalui Kapolsek Jasinga Akp Dedi Hermawan SH yang disampaikan oleh Bhabinktibmas Jugalajaya beberapa himbauan Tentang Tindak Pidana Perdaganan Orang ( TPPO ) dan pesan – pesan kamtibmas.
“Kepada masyarakat Agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu kami menghimbau untuk bersama sama dengan Muspika,pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan Warga masyarakat ” urainya.
“Agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok untuk menjadi PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) melalui jalur illegal.”
“Tindak Pidana Penjualan Orang Merupakan tindak kriminal Transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanuasian dan Hak asasi manuasi (HAM).”
“Pelaku tindak pidana Penjualan orang ( TTPO ) akan di kenakan pasal 297 KUHP Dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksaimal 15 tahun penjara,” urainya.
“Agar masyarakat waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negri.”
Jangan Hanya memilih perusahaan yang Ilegal bila mencari pekerjaaan, akan tetapi cari yang resmi Legal agar terjamin payung hukumnya”,Pungkas Kapolsek Jasinga Akp Dedi Hermawan. SH yang disampaikan Bhabinkamtibmas Aiptu Cucu.
Laporan Jurnalist Soby
Humas Polres