BOGOR, MEDIAPOLRINEWS | Sidang ke tiga dalam dugaan kasus pemerasan dan kekerasan terhadap YS digelar di pengadilan Negeri Cibinong, pada Senin (25 /11/2024) Dalam hal itu, Kuasa Hukum YS Tumpal Harianja menyebut bahwa saat ini adalah sidang ke tiga agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Inikan Sidang ke tiga tanggapan dari Jaksa atas tanggapan eksepsi yang Minggu lalu, jadi agenda sidang. sekarang,” kata pengacara Tumpal Harianja kepada wartawan di pengadilan Negeri Cibinong.
Lanjut Kuasa Hukum YS mengatakan, sebenarnya kalau di lihat dari berita acara pemeriksaan lalu dan di kaitkan dengan surat dakwaan dari JPU semua itu jelas.
karena klien kita inikan di dakwa melanggar pasal 368, 369 dan 378, akan tetapi semua dakwaan itu kita banta di eksepsi,” tegasnya.
Terlebih dia juga mengatakan, selaku kuasa Hukum klien berharap dakwaan itu sesuai apa yang di utarakan di eksepsi.
Semua batal demi hukum terlebih pasal 368 dan 369 nya, karena saya yakin 100 persen KPU tidak akan mampu membuktikan dari klien kami unsur dari pemerasan dan kekerasan,” ungkapnya.
Diketahui agenda sidang tanggapan saat ini di tolak oleh Jaksa penuntut Umum (JPU).
“Saya berharap eksepsi diterima, di tolak itukan baru dari JPU itu sudah sangat wajar, karena mereka harus menolak itu, nantikan kita tunggu putusan dari majelis Hakim,” tandas Tumpal Harianja.
Reporter : YZ