BOGOR, MEDIAPOLRINEWS – Tanggal 27 November 2024 diharapkan dapat di maksimalkan oleh seluruh masyarakat di tanah air Indonesia untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024 di Kabupaten Bogor sendiri telah menegaskan seluruh titik TPS dan petugas TPS untuk mengawal Pilkada (Pemilihan kepala daerah) kabupaten Bogor yang aman, damai dan kondusif.
Namun tidak dengan di TPS 011, seorang warga Desa Tlajung udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat. mendapatkan perlakukan tidak menyenangkan, salah satu warga yang akan melaksanakan pemilihan di pilkada 2024 di TPS 011 justru malah mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan oleh oknum petugas TPS 011,
Menurut informasi yang diperoleh, tempat pemungutan suara (TPS 011) desa tljung udik kecamatan gunung putri kabupaten Bogor seorang warga harus rela kehilangan hak pilihnya.
Lantaran ulah dari salah satu oknum petugas TPS 011 yang berinisial KSM (45) salah satu warga kehilangan hak suara atau memilih tidak ikut mencoblos.
Warga yang berinisial S yang notabenenya adalah seorang jurnalis dari salah satu media online di kabupaten Bogor mendapatkan tindakan dugaan arogansi dari petugas TPS 011,
“Datang ke TPS untuk mencoblos pilkada, kemudian karna antri lama bermaksud ngambil gambar kegiatan dilokasi TPS untuk pemberitaan dimedia tapi dilarang”,kata S (40) kepada media. Rabu, (27/11).
Tak terima larangan mengambil gambar S Kemudian meminta kepada oknum Petugas TPS 011 tentang larangan tersebut dan undang-undang tentang larangan seorang jurnalis mengambil visual gambar kegiatan dilokasi TPS 011 itu,
Sementara KS selaku petugas TPS 011, menjawab itu keputusan dari KPU, “Itu Keputusan KPU”,Kata Petugas.
Sedangkan di larang bagi siapapun melakukan Intimidasi atau Tekanan terhadap Pemilih Lain, setiap pemilih berhak atas kebebasan dan kenyamanan dalam menentukan pilihannya. Segala bentuk intimidasi atau tekanan terhadap pemilih lain di area TPS dilarang keras.
Selain itu, larangan dalam aturan KPU pemilih dilarang membawa dan merekam di bilik suara (Pas Pencoblosan) sedangkan pengambilan gambar diarea TPS tidak dalam daftar larangan, akan tetapi KPU melarang untuk di area TPS tersebut bentuk intimidasi, provokasi dan hal hal yang mengarah kepada si hak pilih.
Diduga Petugas TPS 011 tidak memahami peraturan tentang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dinilai sikap arogansinya telah merenggut demokrasi warga Tlajung udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor.
Bukan hanya itu, dinilai telah menghalang-halangi tugas wartawan di lokasi tempat pemungutan suara (TPS 011), oknum petugas TPS 011 bak tidak bermoral.
“Sedangkan aturan dalam undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers sudah jelas”,kata S
Selanjutnya, Kemudian S duduk melanjutkan antrian. Dikarenakan antrian yang lumayan lama S mengambil sebatang roko di sakunya untuk bermaksud mempersingkat waktu sambil menunggu giliran pencoblosan.
Namun demikian , KSM (45) diduga masih menaruh rasa kesal dan menanti kesalahan dari S pada saat itu tengah asik merokok sambil menunggu antrian, KSM naik pitam sehingga dia meluapkan kekesalan emosi nya terhadap S,
“Petugas menegur dengan cara tidak sopan, Sikap arogansinya tidak bermoral”,ungkapnya
Sampai keributan kecil terjadi, untung saja dilokasi beberapa petugas TPS lainnya ikut melerai di bantu oleh ketua RT, RW dan Kepala dusun (Kadus) setempat.
Adanya keributan tersebut menurut warga dilokasi yang melihat langsung kejadian itu menyampaikan, S (warga) memilih pulang (langsung pulang) tidak memberikan kontribusi hak suara di pilkada 2024,
“Mungkin menghindari hal yang tidak diinginkan akhirnya si warga itu pergi (pulang) meninggalkan TPS 011”,Kata MR kepada media.
Tentunya akibat pertikaian itu membuat warga kehilangan hak pilih suaranya, sementara barang siapa yang telah melakukan perbuatan bermaksud merugikan orang lain dalam hak pemungutan suara merupakan tindakan pidana dan akan ada sanksi hukumnya dan dalam waktu dekat saya sebagai warga akan menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum”,pungkasnya.
(Red)