Semangat Reformasi, Episode Budaya Tanding! Pernyataan Sikap

JAKARTA – Gerakan reformasi 1998 telah bergulir seperempat abad. Tapi belum dirasakan
menyentuh ranah kebudayaan. Politik masih menjadi panglima. Dan hukum masih
menjadi permainan. Kebudayaan, yang seharusnya menjadi sukma bagi perubahan
cara berpikir dan bersikap dalam memandang kehidupan berkebangsaan, masih
jauh dari perhatian. Kebijakan diberbagai tingkatan dan sektor, belum
mengedepankan faktor-faktor kebudayaan sebagai landasan dan tolok ukur yang
dimuliakan.
Mencermati fenomena dan persoalan yang ada, kami, masyarakat kesenian
Indonesia, menyerukan kepada semua pihak untuk menggalang kesadaran, dan
sikap bersama, melaksanakan gerakan reformasi kebudayaan, dengan mendudukkan
nilai-nilai kebudayaan sebagai sendi utama dalam kehidupan kebangsaan kita.
Pernyataan sikap ini juga mencakup muatan Manifesto Cikini 73 yang telah
disampaikan pada 23 September 2022, yaitu:

  1. Laksanakan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan
    Kebudayaan secara tegas, dan bertanggung jawab, dengan segera menerbitkan
    perangkat ketentuan pelaksanaan yang komprehensif, untuk dapat dipedomani
    dan dilaksanakan, baik di tingkat nasional maupun daerah;
  2. Selamatkan dan lindungi ruang-ruang ekspresi kesenian, seperti Taman Ismail
    Marzuki, Gelanggang Remaja, Taman Budaya, Gedung Kesenian di mana pun di
    negeri ini, dari penggerusan nilai, marwah, sejarah, kedudukan, tujuan, dan
    fungsinya, oleh kehendak kapitalistik baik dalam pikiran maupun tindakan;
  3. Berdayakan Dewan Kesenian sebagai perwakilan seniman yang independen,
    dengan tidak diarahkan menjadi subordinasi pemerintah, dan tidak dikooptasi
    oleh kekuasaan yang tidak memihak pada kepentingan seniman dan
    kemaslahatan kesenian;
  4. Berikan dan lindungi hak-hak sosial, kultural, dan konstitusional para seniman
    untuk hidup layak dan berkarya dengan aman, nyaman, mudah, lapang, dan
    merdeka;
  5. Mendesak pemerintah, terutama yang akan datang, agar membentuk
    Kementerian Kebudayaan yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab
    penuh dalam melindungi dan memajukan kebudayaan nasional.
    Pernyataan sikap ini juga ditujukan menyangkut berbagai persoalan yang mendera
    Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki di Jakarta. Kami menuntut agar
    semua pihak, pemangku kepentingan dan pemangku kebudayaan, menaruh
    perhatian serius untuk segera menyelesaikan permasalahan yang merugikan kaum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *