Sintang, 12 Februari 2024 – MediaPolriNews.com
Kabupaten Sintang kembali diguncang oleh temuan kontroversial terkait Kepala Desa Sukau Bersatu, belum selesai dengan Kasus penyalahgunaan dana desa di Sukau Bersatu, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, masih menyisakan kontroversi.
Kali ini, dugaan pemalsuan ijazah oleh Kades Sukau Bersatu, mencuat ke permukaan. Berdasarkan keterangan dari salah satu warga sukau bersatu berinisal M yang membantu dalam pencalonan pilkades Kanap, yang telah menjabat hampir dua periode, dan dari warga berinisal M menginformasikan yang berkaitan dengan adanya penyalahgunaan dana desa pada tahun 2022-2023 tidak ada pembangunan fisik sama sekali,
Sementara dana desanya sangat besar, yang telah dianggarkan, Dan yang dikeluarkan oleh kepala desa tidak setara hanya 10 ekor lele dan 8 biji bibit sawit per KK, itu pun, tidak semua menerima, “pungkasnya.
Dugaan pemalsuan ijazahnya mengundang perhatian setelah hasil investigasi pengecekan melalui laman resmi Kementerian Pendidikan, https://nisn.data.kemdikbud.go.id, memperlihatkan fakta yang mencengangkan. Hasil investigasi melalui laman resmi Kemendikbud menunjukkan bahwa Kades Sukau Bersatu, Kanap, tidak terdaftar sebagai tamatan dari SMP Rahadi Osman Pontianak dengan NPSN 30107386, Kades Sukau Bersatu, Kanap, menjadi pusat perhatian terkait dugaan pemalsuan ijazahnya.
pemalsuan ini mencuat setelah hasil investigasi diperoleh pada 12 Februari 2024 Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, menjadi lokasi peristiwa yang menghebohkan ini.Investigasi ini dimulai sebagai kelanjutan dari berita sebelumnya yang belum terselesaikan mengenai dugaan penyalahgunaan dana desa. Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan dugaan penyalahgunaan dana desa yang belum tuntas dan belum ada tindaklanjutnya dari pemerintah dan aparat setempat.
Namun, pemalsuan ijazah menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan kredibilitas kepemimpinan Kanap, terutama dalam menjalankan tanggung jawab sebagai kepala desa, ini semakin memanas dengan temuan terbaru terkait pemalsuan ijazah oleh Kades Sukau Bersatu. Surat keterangan putusan dengan nomor surat 7165/I.14.1.4/SMP/II/2012 sebagai penganti STTB yang hilang dikeluarkan sebagai bukti keterangan lulusan pada tanggal 15 Mei 1985, menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan fakta SK Pendirian SMP Rahadi Osman Pontianak pada 12 Desember 1985. Pemalsuan ini semakin menambah kebingungan, mengingat SMP Rahadi Osman Pontianak baru menjalankan kegiatan pendidikan pada tahun 1986.
Pemalsuan ini bukan hanya sekadar kebohongan seputar riwayat pendidikan Kanap. Ia memalsukan ijazah dengan mengklaim sebagai tamatan SMP Rahadi Osman Pontianak, yang secara jelas tidak sesuai dengan fakta pendirian sekolah tersebut. pemalsuan ijazah ini menimbulkan keraguan yang muncul pertanyaan besar terkait integritas dan legalitas kepemimpinan Kanap, yang telah mengemban tanggung jawab sebagai kepala desa sukau bersatu hampir dua periode sebagai kepala desa di Kec.Sepauk, Kabupaten Sintang. Dengan ini semakin menguat adanya keterangan dari salah satu narsumber terpercaya, yang membantu Kanap dalam pencalonan pilkades yang berinisial M menegaskan bahwa adanya pemalsuan ijazah tersebut merupakan rahasia tersembunyi selama ini.
Pemalsuan ijazah oleh seorang kepala desa, terutama yang telah menjabat dalam dua periode, bukan hanya merugikan integritas individu tetapi juga mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan setempat. Pemerintah daerah Kabupaten Sintang diharapkan segera merespons serius terhadap temuan ini dan memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Dalam menghadapi pemalsuan ijazah yang meresahkan warga sukau bersatu, penanganan hukum harus menjadi sorotan utama. Dalam kasus ini, Undang-undang pemalsuan dokumen yang diatur dalam KUHP, khususnya Pasal 263 dan 264, menjadi landasan hukum yang relevan.
Pasal 263 KUHP mengatur tentang unsur pidana atas perbuatan pemalsuan dokumen. Dalam konteks kasus ini, pemalsuan ijazah oleh Kades Sukau Bersatu, Kanap, dapat dijerat dengan pasal ini. Unsur pidana pemalsuan dokumen melibatkan pembuatan dokumen palsu, baik secara seluruhnya maupun sebagian, dengan maksud untuk menipu orang lain.
Pasal 264 KUHP menetapkan tindak pidana pemalsuan dokumen dan pemakaian dokumen palsu. Jika Kades Sukau Bersatu terbukti melakukan pemalsuan ijazah dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan publik, tindakannya bisa melanggar pasal ini. Hukuman atas pelanggaran Pasal 264 KUHP dapat mencakup pidana penjara dan denda.
Pihak berwajib, seperti kepolisian, diharapkan segera merespons temuan ini dengan membuka penyelidikan yang mendalam. Dengan adanya bukti-bukti pemalsuan ijazah, pihak berwajib dapat melibatkan aparat hukum untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ini semakin mempertajam pandangan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa dan menimbulkan kekhawatiran terkait integritas para pemimpin desa di Kabupaten Sintang. Untuk menyelidiki kasus ini secara tuntas dan adil Tindaklanjut dari penanganan hukum ini dapat melibatkan proses peradilan di pengadilan setempat. Apabila Kades Sukau Bersatu terbukti bersalah atas pemalsuan ijazah, proses peradilan akan menentukan hukuman yang pantas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, pemerintah daerah diharapkan untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat terkait tindakan yang diambil terhadap Kades Sukau Bersatu. Transparansi dan akuntabilitas dalam menangani kasus ini akan menjadi kunci untuk membangun kepercayaan kembali dari masyarakat terhadap pemerintahan setempat.
Masyarakat desa sukau bersatu menantikan respons serius dari pemerintah daerah terkait dugaan ini. Dengan temuan yang semakin mengguncang, penting bagi pemerintah untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat dan mengambil tindakan yang tegas. Masyarakat akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terkini seputar pemalsuan ijazah yang mencuat di desa sukau bersatu.
Linda/red