Ricuh, Diduga Sekelompok Orang Mengambil Barang Besi Yang Masih Sitaan Mabes Polri Di Bekasi

Kota Bekasi –MEDIAPOLRINEWS. com

Ricuh diduga pihak yang mengaku-ngaku sebagai pemenang di pengadilan sidang Cibinong. Fani Matindas berani mengangkut barang berupa Besi di Kota Bekasi yang dalam sitaan Bareskrim Mabes Polri sehingga menjadi rebutan kelompok – kelompok yang mengatasnamakan kuasa hukum 5 kampung dan mengatas namakan pemenang sidang, wilayah hukum Bekasi Selatan tepatnya didekat apartemen Mutiara. Senin (04/12/2023).

“Barang tersebut di angkut ke berbagai wilayah di Indonesia berbaju, limbah B3 besi berceceran di timbun di PT – PT penimbun dan lahan termasuk PT Union Foods, Jatake Tangerang, yang sekarang besinya sudah di pindahkan ke Bekasi pada tahun 2016 ahir,” ucapnya.

Hj Neneng Maria Ulfa, istri dari Alm Muhammad Wawan pemilik PT Sumber Agung Makarim sangat dirugikan pasalnya surat – surat yang ada benar adanya pemilik PT Sumber Agung Makarim bukan Fanih yang pemenangnya dan di duga Fanih sudah mengambil besi yang masih sitaan Bareskrim Polri.

Besi yang di jual kepada Muhamamad marwan berasal hibah Ex PT Preeport Indonesia yang di peruntukan buat kesejahteraan masyarakat Papua. Besi yang berada di Mil 38 Timika Papua dan ada juga Besi di Mil 70.72
50 itu PT Ex Preeport untuk kelancaran pengangkutan dari mil tersebut ke mil 38 akhir pembuangan PT Prerpot hanya memberikan stiker saja, namun di sayangkan di bayar besi tersebut ternyata sudah raib di curi pihak oknum yang tidak bertanggung jawab.

Ibu Hj.Neneng pemilik dari PT Agung Makarim mengatakan, bahwasanya saya mengambil keadilan hak saya, saya sudah berupaya dikerahkan banyak orang tipu – tipu atas barang yang sekarang dilokasi penampungan yang sudah ada plang tertulis. Dan hari ini saya memantau melihat gerombolan orang yang akan mengambil barang tersebut, ucapnya.

“Kita harus menghargai hukum yg berlaku di Republik Indonesia ini dan barang masih sitaan Mabes Polri yang perkaranya blm di SP3,” jelasnya.

Di tempat lokasi yang sama pengurus PT Agung Makarim Aris menjelaskan di TKP, Mereka tidak mengindahkan peraturan negara Republik Indonesia khususnya kepolisian, dan disitu sudah terlihat bahwasanya barang besi Eks PT Freeport adalah sitaan Bereskrim Mabes Polri.

“Kita menunggu seperti apa ketegasan pihak Bareskrim, sedangkan Bu Hj Neneng mengikuti tertib secara administratif sesuai sangking paking pleis ikwantu barang. Dan mereka ada tidak menifestnya ada tidak,ikwenmenya ada tidak,” tegas Aris pengurus Hj Neneng.

Dan keputusan pengadilan Cibinong tidak melakukan sita jaminan terlebih dahulu. Dan barang bukan sitaan pengadilan,ini sudah sitaan bareskrim klau mereka melakukan sitaan jaminan pengadilan berhak untuk mereka angkut dan exsekusi itu kebenaranya.

Dan ini akan berakibat barang barang ke lainnya di wilayah hukum republik indonesia di tempat lain pun akan terjadi pencurian,pengambilan secara anarkis secara tidak melalui penertipan hukum.

Hari ini mengambil secara ilegal dan pencurian adalah orang orang suku Kamoro 5 Daskam, Dewi dan tim nya mengatasnamakan LMA membawa nama Pak Lenis mau mengangkut besi akan tetap di larang oleh Hj. Neneng Maria Ulfa karna barang ini masih sitaan Mabes Polri.

Hj Neneng berjuang mencari hak dan ke adilan dari penegak hukum sehingga mundur mandir Bareskrim,Pengadilan Polres karna dengan adanya besi ini sangat di rugikan.

Yang tidak berhak atas barang hari ini di ambil dan ini sudah di beli oleh Almarhum H.Muhammad Marwan dengan uang 4M setengah menjual saham PT Sumber Agung Makarim. Mereka sudah tidak berhak dan sudah di bayar. Dan pindahin barang itu 2 M setengah, mereka menyalahi aturan yang sudah ada plang tertera dan tertulis.

Hingga sekarang menjadi sitaan Bareskrim Mabes Polri dan besi jadi rebutan banyak makan korban tipu tipuan mengeluarkan uang dan banyak kuasa mengaku sehingga ada bu Fani yang mengaku kuasa hukum,” Tutupnya. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *