Ribuan Liter BBM Solar Diduga Ilegal Tanpa Dokumen Milik BN (Uje) Asal Kab. Melawi Untuk Proyek PT. SHP Serawai Sintang

MELAWI, KALBAR, MEDIAPOLRINEWS – Dalam pantauan awak media terlihat satu buah truk disinyalir bermuatan 13 drum berisi BBM solar subsidi diduga Ilegal tanpa ijin yang jelas. Pasalnya kendaraan pembawa BBM Subsidi itu sempat diamankan security saat melintas Pos PT. CM di wilayah kecamatan Ella. Pada sabtu, (16/09/2023).

Terlihat mencurigakan seorang satpam perusahaan PT. CM langsung menahan satu unit truk membawa drum berisi BBM bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi.

“Ya, Truk tidak memiliki dokumen atau DO dari pihak terkait pada saat truk keluar dari Kab Melawi Truk solar itu hendak menuju ke Kecamatan Serawai”,terangnya.

“Sementara kendaraan Masih ditahan truk bermuatan solar tanpa dokumen ini yang melintasi jalan perusahaan”,Tambahnya.

Lanjut kata dia, “Masih menunggu persetujuan pimpinan”,ucap salah satu Satpam kepada Awak Media

Saat dimintai keterangan Seorang sopir truk menyampaikan bahwa pemilik solar tersebut berinisial BN dengan sapaan akrabnya (Uje), Desa pall Melawi. Kemudian BBM Solar Subsidi itu untuk keperluan aktivitas proyek oleh Salah satu perusahaan di Serawai.

“Pemilik Pak Uje ( Burhanuddin) red”,Ucap seorang sopir. Lanjut kata dia, Ini solar untuk keperluan proyek di PT SHP serawai”,Terangnya kepada media pada Sabtu, (15/09/2023).

Saat di konfirmasi pemilik solar tersebut Burhannudin (Uje), kemudian membenarkan solar tersebut miliknya dan akan digunakan untuk keperluan pekerjaan di serawai”,tukasnya.

Dalam hal ini diduga kendaraan pembawa bio solar subsidi menggunakan drum-drum itu melakukan kecurangan dan menyalahgunakan BBM bersubsidi yang mestinya untuk masyarakat umum, dijadikan bisnis untuk mencari keuntungan semata. Jelas siapapun yang melanggar undang-undang dalam kepastian hukum untuk para mafia penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui UU migas nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi lumayan tinggi, yakni: Pidana Penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar.

Maraknya mafia BBM subsidi terjadi dengan modus operandi bermacam-macam cara untuk mengelabuhi petugas APH atau aktivis pemantau bisnis ilegal, tentu aktivitas tersebut melanggar undang-undang dan bertentangan dengan peraturan yang semestinya BBM solar untuk kebutuhan perusahaan harus menggunakan BBM non subsidi (BBM Industri), sedangkan bagi pelaku usaha Penyalahgunaan BBM subsidi ini mencari keuntungan tinggi dengan membeli BBM Bio solar subsidi dengan harga murah di jual kepada perusahaan dengan harga fantastis.

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *