PT.SPM Pekerjakan TKA ,Tidak Melanggar Aturan Dan Hukum Yang Ada

Sanggau , Kalimantan Barat – MediapolriNews.com

Menindak lanjuti pemberitaan di media Online terkait adanya PT.SPM Pekerjakan Tenaga Kerja Asing ( TKA ) di Desa Ingis Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau .

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau melakukan pemanggilan kepada perusahaan PT. Satria Prima Mandiri ( PT. SPM ) yang dihadiri General Manager (GM) perusahan tersebut pada Rabu,( 1/11) untuk hadir menjelaskan di Kantor Imigrasi Sanggau.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau I Gede Semara Jaya kepada media menjelaskan, benar adanya TKA dari PT.SPM di Desa Ingis ,Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau.
“Tidak ada masalah orangnya benar izinya juga benar”,Jelas Gede Rabu,(1/11).

Ketika ditanya izin visa TKA tersebut Gede menjelaskan, visa orang asing tersebut yaitu melakukan kegiatan uji coba untuk melakukan kegiatan .
Kalau dia (TKA Red) mau datang lagi boleh saja.
Selagi orang itu tidak bermasalah kenapa harus takut yang penting orangnya jelas tinggalnya jelas l,izin tinggalnya benar,ya silakan tapi kalau salah kami ambil”Tegas Gede.

Gede juga mengatakan untuk kedepannya harus fokus kordinasi , boleh secara manual datang ke kantor atau melalui via whatsap nanti akan kami masukkan ke sistem.
Kami tidak mau menyudutkan salah satu pihak yang penting orangnya tidak salah dan benar .

Lebih lanjut Gede menegaskan, pada intinya dia itu ( TKA,Red ) memang benar,terkait dengan kehadirannya ke tambang emas PT SPM di Desa Inggis tidak ada masalah, karena orangnya dan Visanya benar .
Makanya kita tidak bisa bilang mungkin atau menduga , kita sudah melakukan pengecekan terkait dokumen dan bukti izin yang dimilki TKA nya .

(Linda/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *