BOGOR, MEDIAPOLRINEWS – Legalitas PT BAT & travel patut di pertanyakan pasalnya cabang travel Depok di jalan puncak, Kp. Cibogo II, Cipayung Datar – Megamendung Kabupaten Bogor Jawa Barat beroperasi hanya menggunakan ijin domisili, Selasa, (26/09/2024).
PT BAT & Travel di Bogor sudah berjalan selama 3 bulan akan tetapi menurut keterangannya cabang di Megamendung Bogor akan beralih menjadi kantor pusat yang mana sebelumnya kantor pusat berada di Jl. Arief Rahman Hakim B. 3 Ruko Graha Mas LT 3 dan 4, RT 004 RW 012, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok Jawa Barat dengan nomer SK U.443 Tahun 2020, tanggal SK 08-11-2020, Direktur Aries Setiawan.

“Kita masih memproses semua berkas, menunggu terakreditasi yang di sini (Megamendung Bogor) nantinya disini menjadi pusat dan di Depok jadi cabang”,katanya
Lanjutnya Fazri, “Kata orang Menag itu terakreditasi Sebelum akhir November, untuk prosesnya paling hanya satu hari sudah selesai,”terangnya.
Dan saya sudah koordinasi dengan pihak konsultan”,tambahnya
Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan syariat. Perlu diketahui memang benar bahwa untuk menyelenggarakan Perjalanan Ibadah Umrah yang dilaksanakan oleh biro perjalanan wisata harus memiliki izin operasional sebagai PPIU.
Didapati dalam pasal 105 yang seyogyanya Menteri telah memublikasikan hasil akreditasi PPIU, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O4 kepada masyarakat. Namun apa yang didapat oleh awak media PT BAT & Travel di Megamendung Bogor hanya memiliki ijin domisili sebagaimana telah di katakan oleh Fazri selaku staf keberangkatan Umroh tour.

“Disini baru domisili sedangkan perijinan yang lainnya dalam tahap kepengurusan”,bebernya (25/09) kepada media.
Hal itu menuai sorotan dari lembaga swadaya masyarakat Berkoordinasi Marjuddin Nazwar sebagai Kordinator Nasional mengatakan, adanya perbuatan tersebut melawan hukum dan menyalahi perundang-undangan,
Sesuai peraturan secara legal standing perusahaan travel itu harus ada penunjukan cabang dari kantor pusat yang di Depok, namun setelah di konfirmasi cabang dari kota Depok yang terletak di Megamendung Bogor hanya memiliki ijin Domisili bahkan akan berganti status menjadi kantor pusat”,tuturnya.
Berbanding terbalik sudah ada pemberangkatan sebanyak 13 kali dalam kurung waktu 3 bulan ini, artinya biro keberangkatan Umroh tour oleh PT BAT & Travel diduga kangkangi undang-undang Kementerian Agama dan langgar peraturan pemerintah”,ungkap Marjudin.
Lanjut Marjudin, “Diduga adanya perbuatan melawan hukum yang menyalahi aturan perundangan-undangan oleh PT BAT & Travel Umroh dimana telah ada Transaksi dan pemberangkatan dari wilayah hukum cabang atau yang seperti dikatakannya akan dijadikan pusat, Dimana lokasi domisili tersebut belum mempunyai legalitas atau belum terakreditasi oleh kemenag”,Ucap Marjudin Nazwar (26/9).
Sementara menurut H A selaku direktur utama PT BAT & Travel menjelaskan, “Itu kantor pusat, Udah di pindahkan dan sedang di urus surat notaris pemindahannya”,katanya (26/9) lewat sambungan seluler Whatsapp.
Disambut dan dikatakan oleh Komisaris, Notarisnya sudah, tinggal dari kementerian agamanya yang belum, SKHUnya sudah, surat usahanya sudah. Tinggal Nantikan lagi pengajuan ke kementrian agama bisa kita bawa kementrian agama baru kita di proses di kementrian agama”,Ujar Yanti sebagai Komisaris
Lebih lanjut,”Saya istrinya dan kebetulan sekaligus Komisarisnya, bisa di bantu. Perijinan saya yang urus soalnya,”tambahnya
“Sudah setengah tahun sudah berjalan untuk status kita melapor ke kemenag dulu semuanya kan lagi di proses sperti NPWP gitu”, Ujarnya.
“Kalau pusat sih memang kita di Depok kita pulang pergi, kalau sudah di proses secara hukum pindah ke Megamendung memang kita proses ke Mega mendung”,tandasnya.
(Tim Investigasi/Red).