BOGOR, MEDIAPOLRINEWS – Proyek Revitalisasi SDN 02 Bojong Koneng di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, tahun anggaran 2025 menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan. Proyek senilai Rp 1.157.681.284 ini diduga menggunakan material di bawah spesifikasi teknis dan mengabaikan keselamatan pekerja.
Investigasi lapangan pada Kamis, 23 Oktober 2025, mengungkap ketidaksesuaian antara material yang digunakan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Beberapa temuan krusial meliputi:
1. Atap WC: Menggunakan genteng bekas, bukan genteng onduline baru seperti yang diatur dalam spesifikasi.
2. Rangka Atap: Diduga masih memakai rangka baja ringan lama, bukan material baru.
3. Kusen Pintu: Ketebalan kusen hanya 1,2 cm, tidak memenuhi standar 1,5 cm seperti yang tercantum dalam RAB.
4. Plafon: Hanya ditopang kayu kaso, padahal seharusnya menggunakan besi holo.
Selain masalah material, proyek yang seharusnya selesai dalam 90 hari kerja (14 Juli – 11 Oktober 2025) ini juga terlambat dari jadwal. Yang tak kalah memprihatinkan, para pekerja di lapangan terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), meski anggaran untuk itu telah dialokasikan.
Saat dikonfirmasi, Pengawas Proyek, Aidi Hamzah, membantah adanya penyimpangan. Ia menyatakan pekerjaan telah sesuai RAB dan telah diperiksa pihak kementerian. Namun, klaim ini bertolak belakang dengan fakta di lapangan.
Konsultan Perencana, Topik Fadillah, juga menolak memberikan RAB ketika diminta awak media untuk klarifikasi. Keengganan ini memunculkan dugaan adanya konspirasi dan kurangnya transparansi. Posisi konsultan pengawas yang tidak berada di lokasi saat pemeriksaan juga mempertanyakan komitmen pengawasan proyek.
Kepala SDN 02 Bojong Koneng, Irma Suryani, selaku Penanggung Jawab Anggaran, tidak dapat dikonfirmasi. Pihak sekolah menyatakan yang bersangkutan sedang berada di rumah sakit. Akibatnya, klarifikasi menyeluruh mengenai mekanisme anggaran dan spesifikasi material belum dapat dilakukan.
Dengan temuan ini, akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan senilai lebih dari satu miliar rupiah ini dipertanyakan. Publik mendesak Dinas terkait untuk segera melakukan investigasi mendalam. Indikasi punggung, kelalaian pengawasan, dan potensi kerugian negara harus ditindaklanjuti secara hukum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dana publik.
Redaksi: JY
Editor : Av
