KAB. BOGOR, MEDIAPOLRINEWS – Lantaran tidak terima diberitakan beberapa oknum mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di kabupaten Bogor Intimidasi Jurnalist, hal tersebut menuai tanggapan dari staf khusus Menhan. Menurutnya, pihaknya akan mendorong dan mendesak Kepihak kepolisian republik Indonesia (polri). Minggu, (10/03/2024).
Untuk itu aparat penegak hukum (APH) wilayah hukum Polres Bogor untuk segera menindak lanjuti terkait intimidasi yang dilakukan premanisme yang mengatasnamakan LSM.
“Tetap maju dan konsisten dalam pergerakan bekerja dalam hal premanisme itu nanti kita akan mendesak pihak Polres, dalam hal ini menyikapi dan menindak para premanisme yang berkedok LSM tersebut”,Ujarnya.
Lanjut kata dia, “Kinerja seorang jurnalist tidaklah mudah dan perlunya kita apresiasi karena dalam menjalankan tugas kejurnaslian ini penuh tantangan yang serius, berupa intimidasi, provokasi dan bahkan ancaman pembunuhan sangatlah tidak diperbolehkan, untuk itu dalam hal ini aparat penegak hukum harus menuntaskan para oknum premanisme ini, sangat tidak dibenarkan ancaman bentuk intimidasi ya ini”,paparnya.
Adapun Pasal 45B UU ITE berbunyi, โSetiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Sebelumnya, setelah penerbitan berita awak media menerima ancaman melalui telpon WhatsApp yang mengaku sebagai pengurus LSM tersebut, menurut dia jika tidak secepatnya tackdown berita yang sudah tayang akan melakukan tindakan lain bahkan akan keroyok (Gebukin),
“Yaudah lu ketemu sama saya lu mau gmana maksudnya, hey denger-denger. Heh Gw ini ketua LSM XxX se- Indonesia ya walikota kabupaten Bogor Sukabumi Depok semua tuh ya, dimana kantor lu,”Ancamnya
Sahut balas via tlpon dikatakan awak media maksud dan tujuannya untuk apa menemui,”Ucapnya.
Lanjut kata dia, “Maksud dan tujuannya gw gak ada maksud, gw mau GEBUKIN LU sekalian. Lu taik-taikin berita dasarnya apa kunyuk, bikin marah saja lu, kenal aja enggak lu kurang ajar lu main-main lu. Ketemu aja sekarang kantor lu dimana?”,
“Main-main sama LSM, lu gak tackdown lihat saja gak tackdown kita cari masalahin sama gw lu, main main. Posisi lu dimana sebutin aja lu. Kalau lu masih manusia elu ketemu sama gw yah, ketemu. Sharelok-sharelok kalau enggak bener gw cari lu ya, kalau lu mau bener ketemu-ketemu”tutupnya percakapan melalui telpon WhatsApp sekira pukul 15.00 wib. Pada Sabtu, (09/03/2024).
Padahal sudah jelas di pemberitaan sebelumnya, beberapa informasi yang sudah didapat oleh awak media dalam melakukan investigasi di lokasi yang hendak menggali informasi tentang kepemilikan kendaraan jenis Bok doble itu, bahkan pengakuan dari seorang sumber yakni penjaga warung yang mana pemilik kendaraan yang terparkir tersebut berinisial R dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat kabupaten Bogor.
Selanjutnya, ditempat terpisah saat diminta tanggapan bidang Kominfo Depinas SOKSI marjuddin Nazwar mengatakan, “tindakan tersebut sangat melanggar yang mana suatu wadah kelembagaan untuk memerangi ilegal ini malah diduga backup mafia BBM subsidi jenis solar yang notabennya pemain ilegal, saya akan kawal ini sampai tuntas”, tukasnya Marjudin Nazwar.
(Sob/Red)