PPDB Zonasi Diduga Dijadikan Lahan Bisnis Oleh Oknum Sekolah SMAN 1 Gunung Putri

BOGOR, MEDIAPOLRINEWS – Puluhan organisasi Masyarakat yang terdiri dari BPKB Banten,PP, AMS,dan Karang taruna serta tokoh masyarakat geruduk salah satu sekolah menengah negeri (SMAN 1) di wilayah Gunung putri. Senin, (17/7/2023). Pasalnya, beberapa warga yang didampingi puluhan organisasi masyarakat kecamatan Gunung Putri itu mendatangi sekolah SMAN 1 untuk meminta klarifikasi terkait adanya dugaan praktik kecurangan seperti suap, pungutan liar, pemalsuan dokumen kependudukan, dan lain sebagainya.

Terjadinya hal tersebut salah satunya berawal dari terkait adanya dugaan jual beli bangku yang dilakukan oleh pihak sekolah kepada para anak didik baru senilai 10 juta hingga 15 juta rupiah,

Fenomena yang sangat memprihatinkan karena bertentangan dari esensi pendidikan. Pendidikan harusnya mengajarkan dan menumbuhkan integritas, kejujuran, serta kerja keras bagi para peserta didik.

Sekolah menengah (SMAN 1) di gunung putri ini salah satu sekolahan favorit bagi masyarakat desa Bojong nangka, Desa Cicadas dan Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Menerima berbagai laporan tentang hal ini, aksi masyarakat di SMAN 1 Gunung Putri, TNI-POLRI Polsek gunung putri langsung menurunkan sejumlah personel Aparat penegak hukum (APH) sektor gunung putri untuk mengawal adanya aksi masyarakat yang hendak akan melakukan mediasi dengan perwakilan SMAN 1 gunung putri.

Acara mediasi pun di mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 11 siang menuai kontoversi dan mediasi sempat di lanjutkan pada pukul 3 sore.

Aksi masyarakat bersama puluhan ormas pada pertemuan mediasi tersebut didampingi oleh kepala desa Bojong nangka.

Akan tetapi setelah diadakan rapat atau mediasi antara pihak sekolah dengan para tokoh, keadaan pun kembali kondusif seperti tidak adanya permasalahan.

Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi di SMAN 1 GP menimbulkan kegelisahan, kegaduhan dan menjadi folemik di tengah masyarakat kecamatan Gunung Putri, Yang mana PPDB zonasi ini telah diluncurkan sejak tahun 2017 lalu, melalui Permendikbud Nomer 17 Tahun 2017.

Haji Amir selaku kepala desa Bojong nangka, mengatakan bahwasanya terjadinya hal tersebut hanyalah miskomunikasi atau kesalahpahaman”,ujar kepala desa.

Ditempat yang sama selaku Ketua BPPKB dan Lintas Ormas Menanggapi folemik yang ada di SMAN 1 Kecamatan gunung putri Usman Jabir dengan keputusan tersebut sangat mengecewakan,

Jabir sapaan akrabnya menilai jika memang benar ada yang melakukan hal seperti itu sangat miris dan kecewa, Kalau memang sampai adanya praktik jual beli bangku yang dilakukan oleh pihak sekolah,”ujarnya

Sementara itu, Komite sekolah berinisial MA pada saat di konfirmasi membantah adanya dugaan praktik jual beli bangku di SMAN 1 Gunung Putri itu, ini hanya kesalahpahaman”ujar MA kepada media.

Kesalahpahaman ini dikarenakan adanya isu terkait zonasi yang ngawur yang dimana salah satu murid yang datang di wilayah luar desa bojong nangka bisa masuk dan diterima sekolah di SMAN 1 Gunung Putri tersebut, namun keluhan dari warga desa bojong nangka sendiri masih banyak yang tidak masuk dengan alasan zonasi melebihi kuota yang ditentukan oleh sekolah.

Sangat disayangkan jika memang hal jual beli bangku tersebut bener adanya,sementara anak didik baru sebagai masa depan yang akan meneruskan kemajuan bangsa,

Harus diakui bahwa kebijakan PPDB zonasi yang diluncurkan sejak tahun 2017 itu bukanlah program sempurna, tetapi memiliki landasan filosofis untuk menghadirkan keadilan sosial dan meletakkan bentuk pelayanan publik yang nondiskriminatif.

Sampai berita ini diturun belum ada kejelasan yang pasti dari pihak sekolah, karena tidak adanya berkas ataupun bukti yang dikeluarkan oleh pihak sekolah.

(Obay/Guh/Nus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *