• Rab. Mei 21st, 2025

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

Pondok Pesantren Al Qodariyah Cidahu Sukabumi Menjadi Tempat Penyimpanan dan Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai, Oknum Anggota Polsek Setempat Menerima Setoran!

Foto Istimewa : Nampak Depan Pondok pesantren Al Qodariyah

SUKABUMI, MEDIAPOLRINEWS – Berawal dari adanya sebuah informasi dari masyarakat kepada tim Media Polri News, kemudian Tim melakukan penelusuran di lapangan berkaitan dengan kebenaran adanya dugaan sebuah gudang dan peredaran Rokok ilegal tanpa cukai yang ada di salah satu pondok pesantren di wilayah kecamatan Cidahu kabupaten Sukabumi Jawa Barat, tim investigasi menindaklanjuti informasi tersebut hingga akhirnya pada Jumat 14 Februari sekitar pkl 18.30 wib tim sampai disalah satu pondok pesantren sebut saja Pondok Pesantren Al-Qodariyah

Disana tim bertemu langsung dengan Pengasuh Pondok Pesantren tersebut yang bernama Ang Lili beliau didampingi beberapa pengurus Pondok pesantren dan santri yang nama nya enggan disebutkan,

Foto Ang Lili selaku pengasuh ponpes Al Qodariyah saat tengah dikonfirmasi oleh tim investigasi Polri News
Gambar Istimewa : Foto Ang Lili selaku pengasuh ponpes Al Qodariyah saat tengah dikonfirmasi oleh tim investigasi Polri News

Dalam kesempatan tersebut tim menanyakan kebenaran infomasi berkaitan dengan adanya dugaan gudang dan peredaran Rokok Ilegal tanpa Cukai di pondok pesantren yang beliau pimpin, Dengan tenang didampingi Para pengurus dan santri nya Ang Lili menjawab,

“BETUL…Benar disini ada Rokok tersebut”,katanya.

Namun kegiatan jual beli rokok tanpa cukai itu bukan miliknya,melainkan milik anaknya yang saat itu sedang tidak ada ditempat dan tidak di sebutkan namanya.

Mendengar keterangan yang diberikan oleh Ang Lili sontak tim coba menggali informasi lebih dalam kepadanya namun tim dihalang halangi oleh beberapa pengurus pondok dan para santri hingga akhirnya suasana menjadi tidak kondusif hingga tim di intimidasi oleh beberapa santri dan pengurus pondok pesantren untuk menghapus video bukti rekaman dan dokumentasi foto yang tim ambil saat itu,

Tak berselang lama setelah tim meninggalkan pondok pesantren Al-Qodariyah ada seseorang yang menghubungi salah satu Tim mengaku sebagai koordinator para pelaku usaha Rokok Ilegal non cukai sekaligus mewakili pondok pesantren sebut saja namanya Miftah,

ia meminta tim meluangkan waktu untuk berjumpa hingga di keesokan harinya seorang yang bernama miftah menemui tim investigasi dan menjelaskan bahwa kegiatan peredaran Rokok tanpa cukai di Pondok pesantren Al-Qodariyah itu telah berjalan hampir 1 tahun, kegiatan itu bahkan diketahui atau telah Berkoordinasi dengan oknum aparat dipolsek setempat dalam hal ini polsek cidahu dan ada juga oknum dipolsek lain ujar miftah, diwaktu bersamaan miftahpun menuturkan bahwa oknum aparat setempat telah menerima uang setoran sebesar 18 jt rupiah per bulan nya dan itu dari 1 distributor loh”,Tutur miftah,sedangkan dirinya mengkordinir 3 distributor Rokok tanpa cukai

Tak sampai disitu miftahpun menjelaskan bahwa pondok pesantren menjalankan aksinya dalam menjual atau mengedarkan Rokok ilegal non cukai itu melalui para santrinya,para santri menjual rokok itu ke warga sekitar dan sebagai imbalan nya para santri menerima gaji untuk biaya hidup didalam pondok”,ujar miftah,

Sungguh miris memang Lembaga pendidikan yang seharusnya dijadikan tempat para santri untuk menimba ilmu malah dimanfaatkan untuk melakukan hal yang melanggar hukum hanya demi keuntungan segelintir orang yang tidak bermoral dan tidak bertanggung jawab, atas adanya temuan tersebut APH,pemda hingga pemerintah pusat dalam hal ini kemenag,propam dan bea cukai diminta untuk tegas mengusut

Hingga berita ini diterbitkan tim akan melakukan investigasi lebih dalam dan mengupas secara tajam terkait siapa pelaku usaha yang menjadi distributor Rokok tanpa cukai tersebut hingga siapa saja oknum aparat setempat yang menurut miftah kerap kali meminta uang dan menerima setoran diangka yang tidak sedikit setiap bulan nya, bersambung !

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *