JAKARTA, MEDIAPOLRINEWS | Polri melalui Tim Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) dan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) melakukan pendataan WNI Overstayer dan Anak Tidak Terdokumentasi (ATT) di Dubai dan Abu Dhabi. Pendataan ini juga bekerja sama dengan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Abu Dhabi.
Kapusdokkes Polri Irjen. Pol. Asep Hendradiana menjelaskan, pendataan WNI Overstayer dan ATT merupakan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). WNI yang overstayer pun dilakukan konfirmasi dokumen yang dimiliki termasuk pengisian Informed Consent.
“Kami juga melakukan pengambilan sampel DNA Buccal swab terhadap 51 WNI Overstayer dan Anak Tidak Terdokumentasi (ATT) yang berdomisili di Dubai dan Abu Dhabi,” jelas Kapusdokkes dalam keterangan tertulis, Minggu (18/6/23).
Lebih lanjut dijelaskan Kapusdokkes, pengambilan sampel ini melibatkan lima dokter dari Perhimpunan Dokter Indonesia di Timur Tengah (PDITT).Hingga kini, sudah terdapat 226 sampel DNA yang diambil oleh tim Dokkes dan akan kembali dilanjutkan esok hari.
Pengambilan sampel DNA ini dilakukan sebagai data pembanding karena dokumen anak-anak tersebut tidak dimiliki. Sesuai dengan arahan Jenderal Sigit sebagai Kapolri,pemenuhan hak-hak WNI di luar negeri harus terpenuhi, terutama bagi mereka yang menjadi korban TPPO.
(*/Red)