• Sab. Sep 27th, 2025

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

Polres Bogor Terima Laporan Dugaan Pemaksaan dan Kekerasan terhadap Anggota KTH Akar Berkah

ByRedaksi MPN

Sep 22, 2025

SUKAMAKMUR, BOGOR, MEDIAPOLRINEWS – Kepolisian Resor (Polres) Bogor telah menerima dan memverifikasi laporan dugaan tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan dan ancaman kekerasan yang dialami dua anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Akar Berkah. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STPLP/2’11/ IX/2025/SAT RESKRIM/POLRES BOGOR/POLDA JABAR pada Rabu (10 September 2025).

‎Peristiwa yang dilaporkan oleh warga (anggota KTH Akar Berkah) diduga terjadi pada Senin, 18 Agustus 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di Blok Kubang Jaring, areal KTH Akar Berkah, Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Dua korban, berinisial YANA dan ATENG, melaporkan bahwa mereka dipanggil paksa ke sebuah saung oleh dua orang berinisial GN dan AM.

‎Berdasarkan laporan polisi, di lokasi kejadian, AM diduga mengucapkan ancaman dalam bahasa setempat, menyatakan bahwa lahan tersebut telah menjadi milik seseorang bernama Pak Aliang berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) dan memerintahkan korban untuk tidak menggarap lahan lagi. Korban ATENG juga dilaporkan “dituntun” dan “didorong-dorong” oleh GN dan AM menuju sebuah villa.

‎Di villa tersebut, GN kembali menegaskan klaim bahwa Surat Keterangan (SK) KTH Akar Berkah tidak sah dan bahwa ketuanya telah diberhentikan oleh Kepala Desa. Setelah kejadian tersebut, kedua korban memilih pulang.

‎Ketua KTH Akar Berkah, Hariri, membenarkan laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa klaim para terlapor tidak sesuai dengan pernyataan resmi Kepala Desa setempat. “Selama ini saya sebagai ketua KTH Akar Berkah dipilih warga dan secara resmi Kades kemarin menyatakan bahwa saya sah sebagai ketua KTH Akar Berkah dan hanya anggota Kelompok Tani Hutan yang bisa memberhentikan saya,” ujar Hariri, mengutip hasil rapat pada 17 September.

‎Ruka, pendamping KTH, menyatakan bahwa semua bukti, termasuk berkas AJB, telah diserahkan kepada Kapolres Bogor. “Benar adanya semua bukti serta berkas sudah saya limpahkan kepolres Bogor,” tegas Ruka pada Minggu (20 September).

‎Polres Bogor menjerat dugaan tindak pidana ini dengan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, yang mengancam hukuman penjara paling lama satu tahun.

‎Laporan ini kini berada di bawah penyelidikan Satuan Reskrim Polres Bogor untuk mengklarifikasi status kepemilikan lahan, serta memeriksa semua pihak yang terlibat.

‎Selain itu, kekejian oleh oknum preman diduga suruhan dari pihak pengembang (WNA) yang tengah viral melakukan penebangan ribuan tanaman pohon pisang milik kelompok tani hutan dan Gubuk tempat bernaung milik Petani juga hangus dibakar.

‎Kasus ini menyoroti potensi konflik agraria di tingkat akar rumput dan pentingnya penegakan hukum yang profesional dan adil untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

‎(**)

Editor: Av

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *