Polemik Di My Home Sintang Berujung Musyawarah Adat dan Bayar Sanksi Adat, Gotto Kartono : Saya Mengakui Kesalahan Dan Bersedia Dijatuhi Sanksi

Sintang, Kalimantan Barat – PolriNews.Com

Gotto Kartono dijatuhi sanksi Adat Desa, hal ini tercantum di dalam Berita Acara keputusan Temenggung Adat Dayak kabupaten Sintang pada hari Rabu 30/8/2023 bertempat di Sekretariat DAD Sintang (Rumah Betang Tampun Juah Desa jerora) kabupaten Sintang.

Kedua belah pihak yang melakukan Musyawarah Adat telah menyimpulkan dan menetapkan sanksi adat terhadap Gotto Kartono, point yang dikenakan sanksi Adat, antaranya;

merusak barang orang lain dikenakan sanksi adat 50 real di kali 30 ribu, adat mali 40 real di kali 30 ribu, adat neraka basa 200 Real di kali 30 ribu, adat kesupan umum 20 real di kali 30 ribu, adat kesupan temenggung 80 real di kali 30 ribu, adat pelangkah sait 20 real di kali 30 ribu, Adat ngakal 20 real di kali 30 ribu, karena  Gotto Kartono adalah ketua BPD sanksi adat di kali 2, total semuanya Rp 25.800.000

Di tambah syarat-syarat adat mali, satu buah tempayan tutup mangkok dengan nilai 500 ribu, satu ekor babi berat 30 kilo di kali 100, satu buah parang pengeras semengat 250.000, satu gantang beras padi dan beras pulut 5 kilogram di kali 15000,satu ekor ayam kampung 75000, total 4.000.000, total keseluruhan yang di harus di bayar Gotto Kartono 29.800.000 untuk adat Dayak.

Adapun adat dari suku Melayu,  menjatuhkan sanksi adat, antaranya; membayar Adat pemamar kampung 80 real di kali 50 ribu, membayar adat pemali kampung sebesar 40 real di kali 50 ribu, total 7 juta karena yang bersangkutan Gotto Kartono adalah ketua BPD dikali dua, total 14.000.000.

Total denda adat Dayak dan adat suku Melayu yang harus di bayar Gotto Kartono Rp 43.800.000 dan sudah dibayar dengan disaksikan oleh Gotto Kartono, Harman, Marsel dan Tedy (Manajer Angel Sintang) dan pihak penggugat, Marsianus, Julianto, Tonni Hariyadi, Petrus Bobby, Dedy Suripto, Paulus, dan Jubir.

Disaksikan dari Temenggung DAD kabupaten Sintang, FX Teruman, M Usman, V Diansyah, Mamud,S.Sos, Marjaung, La linang, Burlian.

Hadir juga Wakil Bupati Sintang unsur pimpinan Dewan Adat Dayak kabupaten Sintang, Ginidie,S.Sos,M.Si., M.Pahan Apri, SPd., dan saudara Zainuddin.

Karena adat sudah dibayarkan Gotto Kartono, kedua belah pihak sepakat berdamai dan tidak ada tuntut-menuntut di kemudian hari, jika ada pihak yang melanggar akan di tuntut hukum Adat dan hukum Positif, jelas Teruman. (Linda/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *