BOGOR, MEDIAPOLRINEWS – Kepala SMPN 2 Sukamakmur Kabupaten Bogor Jawa Barat diduga telah memindahkan Dana BOS ke Rekening pribadi atas nama Asep Suherman, saat dirinya menjabat sebagai Kepala Sekolah SMPN 2 Cileungsi tahun 2023, tindakan tersebut termasuk perbuatan tindak pidana korupsi dan ada unsur penggelapan dana BOS walaupun dengan alibi untuk mempermudah pembayaran kegiatan sekolah.
Berdasarkan screenshot Whatsapp dari pelaku, hal ini diketahui setelah Inspektorat Kabupaten Bogor melakukan audit dana BOS pada SMPN 2 Cileungsi tahun 2023 dan ditemukan kejanggalan mutasi rekening Dana BOS yang dipindahkan ke rekening Kepala Sekolah sebesar kurang lebih Rp.600 juta, setelah diperhitungkan dengan pengeluaran belanja barang dan kegiatan sekolah menjadi sebesar Rp.514 juta yang harus dikembalikan ke Kas Negara.
Sedangkan menurut keterangan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Nina Nurmasari bahwa Asep Suherman sudah mengembalikan dana BOS yang dipindahkan ke rekening pribadi.
“Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya dan sudah mengembalikan dana BOS, tetapi bukan berarti menghapuskan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku apalagi ditambah adanya laporan pengaduan pelecehan seksual”, katanya (21/03/2024).
Menurut Kepala BKPSDM Rusliandy, mengatakan bahwa hukuman disiplin kepada pelaku penyelewengan dana BOS dan aduan pelecehan seksual justru akan memberatkan sanksi yang akan dijatuhkan kepada Kepala Sekolah SMPN 2 Sukamakmur.
“Untuk hukuman disiplin paling lambat bulan April 2024 sudah ada, dan tentunya pasti hukuman disiplin berat sebagai PNS”, jelasnya (21/03/2024).
Terkait pengembalian dana BOS oleh Kepala Sekolah SMPN 2 Sukamakmur, Ketua LSM KPK Nusantara Bogor Raya Oskar, melayangkan surat kepada Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk meminta surat bukti setoran pengembalian Dana BOS SMPN 2 Cileungsi tahun 2023 dari Asep Suherman yang saat ini menjabat Kepala Sekolah SMPN 2 Sukamakmur.
“Kalau memang Dana BOS sudah dikembalikan oleh Asep Suherman harus ada bukti setor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), jika tidak ada bukti setor jadi dananya diserahkan ke siapa, apakah ke Dinas Pendidikan apa ke Inspekorat”, tegasnya.
“Apalagi jumlahnya sampai Rp.500 juta, dan pengakuan pelaku dari screenshot WA yang saya lihat itu setoran bisa dicicil, terus ke siapa itu cicilan dibayarkan,” jelasnya.
“Jika tidak ada kejelasan hukuman disiplin berat/pemecatan sebagai PNS kepada pelaku, terkait kasus dugaan korupsi dana BOS dan pelecehan Seksual yang jelas-jelas diakui oleh oknum Kepala Sekolah SMPN 2 Sukamakmur, maka LSM KPK Nusantara Bogor Raya tidak segan-segan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum”, pungkasnya.
(Red – Sobi) Bbtv