Pertambangan PT BMM Diduga Ilegal Tak Tunjukan Bukti Surat Perijinan Lengkap

KAPUAS HULU, KALIMANTAN BARAT, MEDIAPOLRINEWS | Aduan masyarakat terkait aktifitas penambangan PT BMM di Desa Nanga Dua Kec. Bunut Hulu kabupaten Kapuas Hulu berujung pelaporan ke polres Kapuas Hulu, Kamis ,(09/03/2023) dan pihak Polres Kapuas Hulu langsung merespon dan memberikan surat perintah penyelidikan dengan nomer surat SP.Lidik/35/III/2023/Reskrim pertanggal 10 Maret 2023.

Hal tersebut selaku Ketua adat dan kepala desa Nanga Dua langsung menerima surat pemanggilan klarifikasi dari polres Kapuas Hulu, saat di hubungi ketua adat bersama kepala desa Nanga Dua membenarkan adanya surat pemanggilan dari polres terkait tentang tentang LP penyelidikan dengan nomer LP R/LI/7/III/2023/Reskrim pertanggal 09 Maret 2023 tentang dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara yang di lakukan PT BMM,”ucap Gregius Kepala Desa Nanga Dua.

Dan dikeluarkan nya surat penyelidikan oleh polres Kapuas Hulu dengan nomer SP.Lidik/35/III/2023/Reskrim, Pertanggal 10 Maret 2023. Kemudian pihak kepolisian resort kabupaten Kapuas Hulu mengeluarkan Surat klarifikasi dengan nomer B/355/III/2023/Reskrim tertanggal 10 Maret 2023 yang di tujukan kepada kepala Desa Nanga Dua,”sambung Kadat Anum

Untuk memenuhi pemberitaan dan agar lebih berimbang terkait dugaan aktifitas tambang ilegal yang di lakukan oleh PT BMM, Sementara itu ketika dikonfirmasi melalui chat WhatsApp kepada pemilik PT BMM Agung hanya mengatakan, “Silahkan saja beritakan, itu hak bapak”katanya

Ketika disinggung apakah benar perusahan PT BMM tidak memiliki izin, dikatakannya Agung. “Yang bilang saya tidak memiliki izin Pertambangan siapa” tegasnya sambil mengakhiri chat nya

Seperti Diberitakan Sebelumnya

Perusahaan Borneo Mandiri Mineral ( PT BMM ) itu beroperasi di bidang Penambangan Emas di Desa Nanga Dua, kecamatan Bunut Hulu, kabupaten Kapuas Hulu, provinsi Kalimantan Barat menggunakan alat berat.

Mirisnya kedatangan PT BMM di desa Nanga Dua seharusnya membuka peluang lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar namun PT BMM memperkerjakan orang asing.

“Kami hanya menjadi penonton, apalagi banyak jalan hingga jembatan rusak dan di biarkan karena adanya lalu lalang melintas kendaraan dari PT BMM”kata ka Anum Nanga Dua.

Lanjut dia, seharusnya pihak terkait memberikan kontribusi terhadap lingkungan sekitar mulai dari sarana dan prasarana seperti adanya perbaikan jalan. Apalagi air sungai itu sangat penting untuk masyarakat sekitar”pungkasnya

Kendati, Masyarakatnya murka karena menurutnya selama beroperasi sebagian air sungai yang mengalir ke masyarakat menjadi dampak negatif hingga terkontaminasi zat kimia air menjadi keruh, dan patut di pertanyakan AMDAL PT BMM itu.

Tak hanya itu, sebagian masyarakat pemerhati kinerja yang di lakukan oleh PT BMM adanya kegiatan penambangan emas di desa Nanga Dua tersebut diduga menyalahgunakan Bahan Bakar minyak bersubsidi jenis solar yang seharusnya menggunakan BBM non subsidi (Industri).

Dalam hal ini, pemkab Kapuas Hulu harus tegas dan tindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang aktivitas penambangan sudah beroperasi sejak beberapa bulan belakangan ini.

“Selain AMDAL kita tanyakan juga bahan bakar minyaknya tentu perijinan pembelian BBM Jenis Solar tersebut harus jelas,”paparnya

Beredarnya berita di Online dan mainstream kanal YouTube, tentang aktivitas tersebut yang dilakukan oleh PT BMM itu menjadi perhatian serius bagi pemangku kepentingan dan kebijakan.

Berharap Aspirasi kami tak hanya didengar saja harus ada tindakan yang serius dan tegas,”Pintanya

Terkait tentang perizinan PT BMM yang mana menurut pihak terkait, perijinan PT BMM sudah lengkap hanya saja perijinan tersebut ada di Pontianak.

“PT BMM ini kan beroperasi di Desa Nanga Dua, seharusnya berkas perijinannya ada di sini bukan di tempat lain”imbuhnya

Patut diduga PT BMM telah langgar peraturan perundang-undangan, tak hanya itu PT BMM memperkerjakan orang asing (WNA), Tentang hal ini di keluhkan masyarakat setempat.

(Ln/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *