Pernyataan Gergorius Okoare Hoax Kepada Publik Mengklaim Diri Sebagai Pemenang Perkara Nomor 554/PDT.G/Pengadilan Jakarta Selatan

Jakarta, MEDIAPOLRINEWS.com

Menindak lanjuti dan menanggapi adanya berita berita yang menyesatkan yang dapat membuat resah Masyarakat Suku Kamoro, suku Kerabat Serta Masyarakat Nusantara dan seluruh masyarakat di kabupaten Mimika mohon Untuk tidak Terprovokasi Dengan Pernyataan Gergorius Okoare Cs karena dapat mengancam stabilitas keamanan terkait proses dan hasil persidangan atas perkara nomor 554/Pdt.G/PN.Jaksel. menurut Ria Kusmawati, SH, selaku Kuasa hukum Sdr. Hendrikus Atapamame ketua BM Lemasko , ada beberapa hal yang patut di sampaikan dan tegaskan sebagai berikut:

Bahwa dalam putusan sela Perkara nomor 554/Pdt.G/PN.Jaksel adalah: hanya terkait kewenangan mengadili, yang mana Majelis Hakim berpendapat bawah perkara nomor 554/Pdt.G/PN Jaksel adalah: Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Karena Menyangkut Adanya pihak instansi pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang Kami dudukkan sebagai Pihak Tergugat

Selain kewenangan mengadili pengadilan tersebut, keberatan – keberatan serta dalil dalil saudara Gergorius Okoare dan Saudari Notaris Santi BR. Kaban Tidak Dapat Di Terima Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , sehingga dalam perkara ini dapat disimpulkan kembali kepada posisi semula alias tidak ada pihak yang menang dan tidak ada pihak yang kalah (draw)

Dalam Perkara ini Majelis Hakim belum memeriksa pokok materi perkara. Baik Materi dari kami selaku Penggugat maupun materi dari saudara Gergorius okoare dan Saudara Santi BR. Kaban sebagai pihak tergugat. sehingga adanya klaim kemenangan pihak Tergugat saudara Gergorius okoare dan saudari Notaris Santi BR Kaban atas perkara no. 554/Pdt. G/Pn. Jkt sel /2023 adalah: Sangat menyesatkan dan dapat menimbulkan keresahkan bagi masyarakat Adat Suku Kamoro dan masyarakat Nusantara di Mimika dan dapat mengancam stabilitas Keamanan Nasional ,

Selanjutnya Ria menyampaikan, akan segera bertindak tegas bagi Oknum oknum yang menyebarkan berita tidak benar “Hoax” dengan melakukan Pelaporan Kepada Instansi Kepolisian Mabes Polri dan selanjut nya kami tetap berjuang dan melakukan upaya-upaya hukum Lanjutan, sehingga terkuak dan terbukanya Fakta-fakta yang sebenarnya atas Perbuatan-perbuatan Melawan Hukum yang diduga kuat dilakukan oleh saudara Gergorius okoare CS

Menurut Hendrikus Atapemame Ketua Badan Musyawarah BM Lemasko Menyampaikan Kepada Seluruh Masyarakat Suku Kamoro, suku Kerabat Serta Masyarakat Nusantara Untuk tidak Terprovokasi . Dengan Pernyataan Gergorius Okoare Cs Hasil Putusan Sela perkara nomor 554/Pdt.G/PN.Jaksel di Kembalikan Kepada Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Karena Pengadilan Negeri tidak berwewenang memeriksa dan mengadili perkara perkara Administrasi Tatanegara dan pejabat Negara yang dalam perkara ini adalah Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia . selanjutnya, menurut sdr Hendrikus Atapemame, S.Sos selaku Ketua BM Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro Lemasko Sebenarnya Lemasko didirikan berdasarkan Akta pendirian nomor 238 notaris Puspo Adi Cahyono., SH., MKN tahun 1996 bertempat di JL Apeo Kota Jayapura Papua yang Didirikan oleh Bapak Almarhum Cansius Yoseph Amareyau bersama Kawan kawan, sehingga kemudian terbitnya akta pendirian Lemasko oleh Gergorius okoare Cs tahun 2022, patut diduga kuat adanya perbuatan perbuatan yang melanggar hukum.
(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *