PENYERAHAN SENJATA API JENIS RAKITAN  DARI WARGA KEPADA ANGGOTA SATGAS PAMTAS RI – MLY YONARMED 10/ BRADJAMUSTI

KAPUAS HULU, KALBAR, MEDIAPOLRINEWS – Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 10/ Bradjamusti Pos Gabma Nanga Badau menerima satu pucuk senjata api yang diserahkan oleh salah satu warga Dusun Badau, Kecamatan Nanga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu,  Kalimantan Barat. Selasa (04/07/2023)

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonarmed 10/ Bradjamusti, Mayor Arm Ady Kurniawan M.Han. dalam keterangan tertulisnya di Makotis Badau, Selasa (04/07/2023).

“Satu pucuk senjata api rakitan jenis Lantak diserahkan warga atas nama Bapak Y (42) kepada Basiter Satgas Yonarmed 10/ Bradjamusti Sertu Jojon Miriadi,” ujar Dansatgas.

Penyerahan senjata api rakitan tersebut bermula dari adanya undangan acara Yasinan di rumah Bapak Y untuk memperingati keluarganya yang meninggal , kemudian 5 orang anggota Gabma Nanga Badau Dipimpin Sertu Jojon datang hadir ke rumah Bapak Yusril Isya. Pada pukul 18.30 WIB Wadanpos beserta anggota yang melaksanakan Yasinan dan melihat 1 pucuk senjata rakitan yang berada di rumah Bapak Yusril.

Keesokan Harinya, Basiter Satgas Sertu Jojon berserta 1 orang anggota anggota. a.n Pratu Risman anjangsana lagi untuk melakukan pendekatan kepada Bapak Y  bahwa menyimpan Senjata api rakitan jenis lantak Kal. 22 Mm merupakan tindakan yang memembahayakan.

Selajutnya, Bapak Y dengan ikhlas dan sukarela menyerahkan Senjata api rakitan jenis Lantak Kal. 22 Mm kepada anggota Pos Gabma Nanga Badau. Setelahnya,  Wadanpos melaporkan kepada Danpos Gabma (Pasiter) a.n Lettu Arm Handarwanto dan selanjutnya dilaporkan kepada Pasiintel Satgas Letda Arm Dhamis Amywisesa dan Dansatgas perihal penemuan Senjata Api Rakitan.

Sementara itu, Danpos juga mengungkapkan bahwa satu pucuk senjata api rakitan tersebut diterima dan dalam kondisi pucuk masih dapat digunakan untuk operasional berburu.

“Selama kegiatan penyerahan senjata api rakitan laras panjang jenis lantak berjalan dengan aman dan lancar. Senjata api tersebut diserahkan secara langsung oleh saudara ( Y ) secara sukarela dan tanpa pemaksaan. Senjata diserahkan dalam kondisi masih bisa digunakan dan sudah diamankan di gudang senjata, ” ucap Danpos.

(Linda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *