• Jum. Apr 18th, 2025

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

Pengusaha dan Pemerintah Harus Perjelas Payung Hukum THM Ritual atau Patut Diduga Ada Indikasi Perbuatan Melawan Hukum Pasal 263 Pemalsuan Surat

ByRedaksi

Sep 16, 2023

SINTANG, KALIMANTAN BARAT MEDIAPOLRINEWS – .Akhirnya FX Nikolas candidat doktor ilmu hukum pidana Universitas Kapuas Sintang angkat bicara terkait oprasi tempat hiburan malam (THM) Ritual, dikatakannya Pemerintah (Pemda) harus komitmen dalam melaksanakan Perda dan surat edaran bupati, dah hal itu sesuai keterangan kepala dinas DPMPTSP, “seharusnya Pemda segera menutup Ritual”.

Secara hukum administrasi saja sudah terang benderang dihadapan publik masyarakat Sintang ketahui khususnya dan terkhusus dihadapan penegak hukum yang telah di kelabuhi atau dibohongi tentang pengakuan izin perijinan THM Ritual, mengapa saya mengatakan demikian jelasnya setelah saya membaca beberapa media online ritual pernah dirajia, tetapi saya belum pernah mendengar diberi Sanksi, atau teguran, atau peringatan oleh Pemda.

Nah seharusnya, SOP itu harus dijalankan dong untuk itu saya berpendapat sebagai akademisi, pemerintah harus buat perda tentang semua THM, agar SOPnya jelas, karna kalau hanya berpedoman dengan surat edaran tidak kuat dasar hukumnya, contoh SOP penutupan THM harusnya ada? Atau mungkin saya tidak bisa mengakses atau disimpan di mana? Kita juga tidak bisa hanya menutup mata menyalahkan pengusaha untuk hal ini.

Secara tegas saya katakan kalau saya tidak menggunakan kacamata kuda untuk hal ini, maka yg menjadi sorotan saya bahwa Pemda dan Pengusaha sebagai kata kuncinya adalah payung hukum THM Ritual harus mereka perjelas dan tentunya juga mereka harus teransparan untuk diketahui publik.

Nah lalu tentang dokumen untuk legal semua THM saya punya pandangan secara hukum pidana yang menyampaikan bahwa dalam pasal 263 KUHP mengatur tentang Memalsukan surat-surat, pasal 263 itu terdapat 2 ayat yaitu ayat 1 dan ayat 2, ayat 1 itu kira-kira bunyinya barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau dipergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum

Sambungnya karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun, ayat 2nya itu sebenarnya kalau tafsir saya hanya menguatkan ayat 1 jika digunakan untuk kepentingan-kepentingan tertentu, yang mendatangkan kerugian nah untuk penjelas lebih dalam nantilah kalau diperlukan untuk kepentingan penyidikan saya kasi, Jelasnya.

Ditambahkannya agar di pahami bahwa landasannya ada di pasal 263 ayat 1 itu, karena kejahatan tentang memalsukan surat dan terkait hal ini banyak lebih dari 1 banyangkan dari pasal 263 sampe 276 KUHP, nanti rekan cek saja lah di google ada itu muncul, selanjutnya adalah bergantung dengan APH, kita harus percaya kepada penegak hukum, untuk melakukan penegakan hukum yang profesional.

(Linda)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *