• Sab. Sep 27th, 2025

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

Pengamat Sosial Menyoroti! Dualisme Jabatan dalam Berita Acara KTH Daun Sejati Jaya Sukamakmur

ByRedaksi MPN

Sep 22, 2025

SUKAMAKMUR, BOGOR, MEDIAPOLRINEWS – Sebuah ketidakkonsistenan data dalam berita acara kesepakatan resmi menjadi sorotan dan viral. Dokumen tersebut memuat dualisme klaim jabatan Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Daun Sejati Jaya, sehingga menimbulkan keraguan atas keabsahan dan kekuatan hukumnya. Senin, (21/9/2025).

‎Dokumen berita acara hasil kesepakatan antara KTH Daun Sejati Jaya dan KTH Akar Berkah yang ditandatangani pada pertemuan Rabu, 17 September 2025, menunjukkan inkonsistensi fundamental. Dalam tubuh teks, PIHAK PERTAMA dinyatakan diwakili oleh Andi Marjoko dengan jabatan Ketua KTH Daun Sejati Jaya.

‎Namun, cap atau stempel resmi yang dibubuhkan pada dokumen yang sama justru mencantumkan nama Nasrudin sebagai Ketua KTH Daun Sejati Jaya. Perbedaan ini menciptakan ambiguitas mengenai siapa sebenarnya pejabat yang berwenang mewakili organisasi.

‎Pengamat Sosial, Dharmawan, menyoroti persoalan ini. Ia menegaskan, “Dokumen hukum dan administratif seharusnya memiliki konsistensi data yang mutlak. Inkonsistensi ini berpotensi menimbulkan perselisihan internal mengenai kepemimpinan yang sah dan mengacaukan pemahaman pihak luar, termasuk mitra dan pemerintah desa.”ujarnya

‎Lebih lanjut, Dharmawan mengingatkan bahwa ketidakselarasan antara tanda tangan dan stempel dapat menjadi dasar untuk mempertanyakan validitas seluruh kesepakatan yang telah dibangun.

‎Pertemuan yang digelar di Kantor Kecamatan Sukamakmur itu dihadiri oleh perwakilan kedua KTH, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sukaharja, serta Kepala Desa dan Perangkat Desa Sukaharja.

‎Menyikapi temuan ini, diperlukan langkah-langkah korektif yang tegas dan transparan dari seluruh pihak terkait, khususnya KTH Daun Sejati Jaya, LMDH Sukaharja, dan Pemerintah Kecamatan Sukamakmur:

‎1. Segera mengeluarkan penjelasan resmi untuk mengklarifikasi dualisme nama ketua ini.
‎2. Menerbitkan dokumen perbaikan atau surat keterangan pelurusan yang menyatakan secara tegas identitas ketua KTH Daun Sejati Jaya yang sah pada tanggal diterbitkannya berita acara.
‎3. Meninjau ulang seluruh prosedur administrasi dan legalitas untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

‎Kecermatan dalam tata kelola administrasi bukan hanya tentang kepatuhan pada prosedur, tetapi merupakan pilar fundamental untuk membangun organisasi yang akuntabel dan tepercaya.

‎(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *