Pemilik Rumah Pinta Bersihkan Nama Baik Di Perbankan


Penulis : Paulus Witomo

BOGOR – MEDIAPOLRINEWS.com – Nahas, Anan atas nama pemilik rumah Di perum Villa Dayeuh Blok EA No 9, RT 02 RW 10. Menjadi korban Oper Kredit dibawah tangan hingga diperlakukan perbuatan tidak menyenangkan oleh pemegang Oper kredit (Pihak Ke Dua), Pemegang kreditur pihak kedua yang tak lain adalah warga lingkungan perumahan Villa Dayeuh, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rabu malam, (10/08/2022). Meneruskan Keredit atau Penerima Over Keredit (Mr) tak terima berujung tuduhan kriminalisasi.

Berawal adanya Perjanjian bersama yang di saksikan oleh beberapa saksi pada saat mediasi, pasalnya MR Meneruskan Keredit atau Penerima Over Keredit, tidak lagi menyetorkan cicilan rumah tiga (3) tahun lamanya.

Anan selaku pemilik rumah (atas nama) sontak kaget setelah dirinya bersama keluarganya, hendak ingin mengajukan pinjaman kepada Bank namun dirinya bersama keluarganya tidak bisa di proses ( BI Ceking), Menurut pengakuan anan kepada awak media, Anan merasa nama baiknya tercoreng karena selama ini ia mempercayai kepada pihak ke dua untuk selalu menjaga amanah tersebut namun ternyata malah dikecewakan ( Cicilan menunggak) tunggakannya kurang lebih selama tiga tahun,

Kemudian, demi nama baik untuk jangka panjang Anan langsung melunasi cicilan perumahan tersebut, hingga mendapatkan sertifikat rumah atas nama Anan.

Selanjutnya, pada Rabu siang Pemilik rumah Anan (Pihak Ke 1) bermaksud ingin meminta Kunci rumahnya kepada inisial MR Meneruskan Keredit atau Penerima Over Keredit, Paada saat kunjungannya Anan bersama dua orang pendamping yang ditugaskan oleh kuasa hukum itu dan berinisiatif bersilaturahmi terlebih dahulu kepada ketua RT dilingkungan Perum Villa Dayeuh tersebut.

Namun ketua RT menyatakan kepada 2 orang pendamping dan menilai tamu wajib melapor, sedangkan menurut aturan tamu wajib melapor ketika tamu hendak menginap 1×24 Jam, sedangkan dua orang pendamping itu sebenarnya sudah menjalani sesuai etika lingkungan, bersilaturahmi terlebih dahulu kerumah RT bermaksud ketua RT selaku Rukun Tetangga sifatnya hanya mengetahui dan menjembatani,

Selanjutnya, Anan setelah berhasil membuka Kunci pintu pertama, malah mendapatkan perlakuan intimidasi dari MR dan di halang halangi oleh beberapa warga sekitar, mereka (MR) menilai anan bersama dua orang pendamping itu melakukan kriminalisasi,

“Kalian kan paham hukum kenapa kalian melakukan kriminalisasi, merusak gembok rumah saya,”Kata Mr kepada salah satu pendamping anan dengan nada tinggi. Rabu malam, (10/08).

Kejadian tersebut diwarnai perdebatan di saksikan oleh ketua RT setempat, dan petugas keamanan. Iwan selaku pendamping anan ( pemilik kredit atas nama/pihak pertama) mengatakan pada MR,

“Bahwasanya saya sebagai pendamping mendampingi pak anan akan komitmen menjalankan tugas ini, karena ini milik pak anan atas nama beliau kami berhak apakan saja yang menghalang-halangi kami masuk ke rumah ini, mau saya apakan sekalipun ini atas nama pemilik rumah, jangan menghalangi tugas kami,”Jelasnya Iwan di hadapan MR.

Iwan yang di pojokan pun menjawab apa yang di sebut oleh MR terkait perkataannya seolah dua orang pendamping bersama anan melakukan kriminalisasi,

“Dimana Letak kriminalisasi atau arogan kami,”Tegas Sobi Irawan sapaan akrabnya.

Ditempat yang sama Ketua RT menyarankan untuk melakukan mediasi kembali terkait konflik yang telah terjadi,

“Seharusnya tidak seperti ini, saya akan mempasilitasi terkait konflik ini, kita bisa mediasi kembali, kita cari solusi bersama bukan caranya seperti ini,”Ucap RT melerai MR pada saat argumentasi dengan salah satu pendamping yang dikuasakan.

Dalam hal ini, Anan selaku pemilik awal dan atas nama pemilik rumah membeberkan kronologi awalnya,

“Saya mengadakan transsaksi oper keridit Rumah di Villa Dayeuh blok EA No 9 RT 02 RW 10 Cileungsi, dibawah tangan.

” Transaksi oper ceridit saya adalah dengan sodara Martin, di dalam perjalanan nya sdr Martin untuk membayar kewajiban angsuran ke pihak Bank macet.”

“Tandanya sdr Martin tidak cakap atau tidak mampu atau tidak bertanggung jawab.”

“Maka akibat perlakuan sdr Martin yang di sengaja tidak mau bayar ke Bank itu akibatnya sy dan keluarga di blcklist dan BI Cheking,

“Dengan sengaja pak Martin melakukan perbuatan tidak menyenangkan …yang seharusnya ketika sudah tidak sanggup membayar angsuran datang dan bicarakan kepada saya supaya saya tidak kena BI Cheking, klo begini ada apa dgn anda wahai Martin anda ingin menghancurkan saya..
Anda ingin merampas hak saya..
Anda ingin merampok saya..
Anda Sudah mencemarkan nama baik saya apa ga sadis.”Bebernya Anan

Selanjutnya, setelah mengetahui Martin tidak menjalankan kewajiban sebagai kreditur maka anan bermaksud ingin membersihkan nama baik kepada pihak bank, kemudian Anan kembali menyampaikan keluhannya untuk Martin,

“Ketahuilah sdr Martin, beginilah akibatnya nasib saya klo di blacklis, motor tidak punya,mobil ga punya,uang ga punya ingin hidup layak seperti org tidk bisa, apa ga sadis..punya hati ga sih.”tambahnya

Lebih lanjut Anan, “Batalkan oper ceridit sy dan sdr juga Kembalikan kunci.. ini adalah permohonan sy ke 3 kalinya,”Tegasnya

“Kalau tau dari awal sdr Martin tidak cakap / tidak mampu / tidak bertanggung jwb dengan janjinya akan meneruskan angsuran ke pihak Bank buat apa saya transaksi degan sdr Martin klo begini jadinya sungguh mengecewakan, ketahuilah tunggakan itu bukan 1 atau 10 bulan tapi 3 thn lebih..ini mah bukan nunggak tapi gak mau bayar.” Bebernya lagi

“Saya dengan BNI sudah tidak punya hutang lagi , semua sudah lunas dan disertai bukti pelunasan Dari BNI.”Tutupnya Anan (REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *