Mandailing Natal – MediaPolriNews.Com
Personil Polsek Muara Batang Gadis berhasil ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di desa Tabuyung kecamatan Muara Batang Gadis kabupaten Mandailing Natal provinsi Sumatera Utara 17/10/24.
Menurut keterangan AIPDA Ariadi mengatakan, bahwa kepolisian Sektor Muara Batang Gadis mendapat informasi terkait maraknya peredaran narkoba jenis sabu dan ganja desa Tabuyung,’ kemudian melaporkan hal tersebut ke Kapolsek IPTU AKAMALUDDIN,S.H, MH. Selanjutnya menghubungi kabang OPS polres madina.
Kabag OPS polres Madina dengan sigap langsung menurunkan 5 orang personil ke desa Tabuyung bersama Kapolsek dan anggota melakukan penangkapan terhadap pasangan suami istri inisial ISN Alias BYG dan MTI .

Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polresta Madina guna proses lebih lanjut .
Barang bukti 2 (dua) bungkus plastik besar transparan berisi narkotika jenis Sabu, masing-masing dengan berat 124,4 gram dan 16,7 gram. 211 paket plastik klip transparan narkotika jenis Sabu Dengan berat 65,27 gram. 2 bungkus plastik warna biru diduga berisi narkotika jenis ganja masing-masing dengan berat 1600 gram dan 800 gram.4 Am yang narkotika jenis ganja di balut kertas warna coklat dengan berat 14,04 gram.3 buah plastik klip transparan kosong 1 bungkus plastik warna hitam berisi plastik klip kosong.1 bungkus plastik warna hitam berisi potongan kertas warna coklat 2 buah kaleng rokok berisi pipa kaca sebanyak 80 buah. 2 buah timbangan elektrik uang sebanyak Rp. 22.580.000 diduga uang hasil penjualan narkotika jenis Shabu dan ganja 3 unit Handphone Nokia 1 unit Handphone Samsung Flip 51 unit Handphone Samsung Lipat.2 unit Handphone Oppo 1 unit Handphone android merk Samsung .(Red)