Pasar Tradisional Terancam Punah !! Penegak Perda Lemah Soal Minimarket Langgar Perda
BOGOR, MEDIAPOLRINEWS – Aktifis Sosial sekaligus Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) kabupaten Bogor Jawa Barat, Romi Sikumbang soroti jam operasional minimarket yang beroperasi di Kabupaten Bogor diduga melanggar jam operasional dan perizinan tidak lengkap.Hal itu pun dinilai bisa merugikan pedagang dipasar tradisional dan juga UMKM.
Tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor nomor 11 Tahun 2012 tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern Pasal (8) pasal (9) yang mengatur jam operasional Minimarket dari jam 08:00 Wib sampai Jam 22.00 Wib.
“Kenyataannya, hampir semuanya melanggar, terutama jam Operasional. Bukanya itu ada yang jam 07.00 WIB, kadang pukul 06.00 WIB. Malah Banyak yang beroperasi hingga 24 jam, kami juga menduga banyak perizinan Minimarket dikabupaten Bogor ini bermasalah alias tidak lengkap,” ungkap Romi, Kepada Awak Media Senin (30/1/2023) dikantornya dibilangan Cileungsi.
Fakta tersebut didapatnya setelah menyisir dan melihat langsung beberapa toko modern, termasuk yang beroperasi di kecamatan Cileungsi, Kecamatan Gunung Putri, Kecamatan Citeureup, dan Kecamatan Jonggol, bahkan diduga se-kabupaten Bogor.
“Kalau yang boleh buka 24 jam itu direst area, didalam tempat wisata, SPBU untuk rumah sakit itu dan hari libur Nasional ada pengecualian. Tetapi yang lainnya harus sesuai aturan karena bisa menggerus konsumen dipasar tradisional,” kata dia.
Dikatakan Romi, usai Investigasi dilakukan, pihaknya pun langsung meminta Satpol PP kabupaten Bogor untuk menertibkan Pelanggaran tersebut dengan berkirim surat termasuk kepada Disperindag Kabupaten Bogor,
Meski secara umum masyarakat tidak mengeluh, namun Pemerintah daerah kabupaten berkewajiban melindungi Pedagang dipasar tradisional. Untuk itu, pihaknya meminta Disperidag dan Satpol PP agar menegur dan memberikan sanksi kepada minimarket untuk mengikuti aturan sesuai Perda yang ada guna melindungi Pedagang dipasar tradisional dan UMKM.
“Saya bingung sama Satpol PP dan Disperdagin kabupaten Bogor, Kok gak ada tindakan ya,? Padahal pelanggaran ini sudah sejak lama tapi kok terkesan tutup mata dan dibiarkan, gak mungkin mereka tidak tahu, padahal sudah kewajiban mereka untuk menegakan Perda, Bagaimana Kabupaten Bogor mau maju kalau penegak Perda lemah begini, Pasar Tradisional terancam punah,”Geramnya.
Ditempat terpisah Dadang Yasid Kepala Seksi Ketentramann dan ketertiban (Kasie Trantib) Kecamatan Jonggol menyampaikan terkait minimarket Kita harus koodinasi dulu ke Disperindag dan juga ke Kasat Pol PP terkait jam operasional dan perizinan
“Untuk kecamatan Jonggol belum ada perintah langsung, tapi untuk wilayah lainnya sudah melakukan tindakan, dan permasalahan ini juga sudah dibahas di Mako Satpol PP tentang jam operasional,” ujarnya melalui Pesan Whatsapp kepada Media Polrinews Senin (30/1/2023)
Menurutnya dalam hal ini kami akan melakukan pendataan ada berapa dan sekaligus mengecek perizinannya sehingga mudah untuk dideteksi, mana yang ada izin mana yang tidak berizin,
“Kami juga akan berkoordinasi dengan Disperindag apakah ada pembatasan diwilayah-wilayah, mungkin ada perbedaan antara wilayah perkotaan dan pedesaan,” tukasnya.(Ysp)