Sintang Kalbar -MEDIAPOLRINEWS.COM
Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sintang yang terletak di Jalan Pattimura Sintang Eks RSUD Ade M Djoen Rontok pada Kamis 16 mei 2024 sore.
Menurut informasi bahwa Mal Pelayanan Publik (MPP) di renovasi pada tahu 2023 lalu, dengan menelan Biaya Rp 1,6 Milyar namun belum berusia seumur jagung bangunan Mal Pelayanan Publik rontok.
Bahkan informasi yang dihimpun anggaran yang digelontorkan untuk renovasi Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sintang Sekitar Rp 1.6 Milyar Rupiah tersebut jadi viral di media sosial usai bagunan tersebut roboh hanya tertiup angin sepoi sepoi pada sore hari
Menurut warga Tanjung Puri Bang Man bertepatan berdekatan dengan Kantor Mal Pelayanan Publik mengatakan Bangunan Mall Pelayanan Publik Sintang Belum lama di renovasi, namun baru ditiup angin sepoi sepoi Sedikit langsung Rontok, itu artinya ada yang tidak beres dengan Konstruksinya”, kata sapaan bang Man.
“Kita minta Aparat penegak Hukum Kejati Kalbar , Polda Kalbar turun tangan untuk memeriksa Fisik dan anggaran yang di gelontorkan untuk renovasi Mal Pelayanan Publik Sintang, sepertinya ada yang tidak Beres, saya yakin itu pekerjaan sudah seratus persen”, sindir Bang Man.
Erikson Ketua DPC PWRI Sintang menanggapi Robohnya Mal Pelayanan Publik yang menelan Anggaean 1,6 milyar mengatakan, Aparat Penegak Hukum Segera turun lapangan Periksa PPK PPTK, dan Kontraktornya”, kata Erikson pada 17/5/2024 di sintang.
“menurut saya yang saya lihat di Video tidak ada angin kencang pada saat itu, dan Saya mendengar Pemda sintang telah melakukan rapat tertutup untuk membahas soal robohnya Mal Pelayanan Publik, hingga memgeluarkan surat bahwa robohnya Mal pelyanan Publik karena angin Puting Beliung, dan kalau itu terjadi maka itu bisa jadi dikategorikan Pemerintah Kabupaten Sintang telah melakukan pembohongan publik kepada masyarakat, dan semua yang membuat pernyataan tersebut patut diperiksa, jelas ada CCTV, dan tampak di CCTV detik dektik robohnya Mal Pelayanan Publik, jangan Tipu tipu toh?”, tegas Erikson.
Ditambahkan Erikson, “Kalau betul Robohnya Mal Pelayanan Publik Sintang karena Angin Puting Beliung, kenapa hanya kantor Mal pelayanan Publik saja yang roboh, Rumah reot sekali pun tidak roboh, nah ini yang menjadi perbandingan agar Aparat Penegak Hukum Polda Kalbar, Kejati Kalbar jeli Untuk mengusutnya sampai tuntas, dan Saya berharap Aparat Penegak Hukum ( APH ) jangan sampai Masuk Angin alias ke Suap terkait robohnya kantor Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sintang.
Saat dikonfirmasi Hendrikus Kepala dinas PUPR Kabupaten Sintang pada 16 mei 2024, masih kita masih kroscek lapangan, Anggarannya 1, 6 milyar kata Hendrikus saat dihubungi via telepon. (RED)