BOGOR, MEDIAPOLRINEWS – Penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) marak terjadi, modus pengangkutan LPG 3 kg menggunakan kendaraan Box Delivery. Modus tersebut di ketahui awak media yang hendak bersamaan melalui jalan berlubang.
Dalam penelusuran media kendaraan yang diduga membawa LPG subsidi berhenti di lokasi yang diduga menjadi tempat oplosan penyalahgunaan di Desa Cijujung, Kec. Sukaraja Kabupaten Bogor, Jawa barat. Jum’at, (28/04/2023).
Dugaan pengoplosan LPG Tersebut, harga subsidi dipindahkan dengan harga nonsubsidi ini tentunya mereka memiliki keuntungan-keuntungan yang cukup signifikan
Pengoplosan itu dinilai merugikan pemerintah. Sebab, LPG subsidi yang seharusnya dimanfaatkan masyarakat malah disalahgunakan.
Menurut pengakuan petugas dilokasi yang berinisial K mengatakan, “Pengoplosan mulai dari siang hari terkadang hingga selesainya tengah malam”,ujar K
Lebih lanjut, Jumlah pekerja Pengoplosan LPG Subsidi sekira ada 8 sampai 10 orang.”Yang mengerjakan ada 8 orang pekerja (red), perhari 5 sampai 6 Delivery Order (DO)”katanya lagi
“Ini yang pegang dari anggota brimob bang, hubungi aja orangnya”sambungnya
Saat di konfirmasi salah satu oknum aparatur negara (Brimob) selain mengaku dirinya yang back up keamanan aktivitas dugaan penyalahgunaan LPG Subsidi di Cijujung. Iya pun membeberkan rekan media sudah diakomodir oleh nya.
Sebut saja SG, oknum Brimob saat di konfirmasi pada saat berada di pos penjagaan yang tidak jauh dengan tempat aktifitas Pengoplosan LPG Subsidi dan terdengar jelas aktifitas Pengoplosan LPG itu saat beroperasi.
“Aktivitas baru dimulai sebelum lebaran, sudah banyak media yang masuk sekitar 40 media ada juga forum dari Jakarta sudah kesini”, Ungkapnya
Selanjutnya, SG menawarkan sejumlah uang (Rp. 400rb) untuk di terima saat di konfirmasi, karena menurutnya semua awak media menerima kordinasi sebesar 250 ribu per orang.
“Ini bang uang persahabatan kita mohon diterima dan mohon pengertiannya, semua juga sama”.Kata SG Senin (1/05)
Dalam hal ini, Pelaku akan dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 beleid itu menyebutkan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.
Hingga berita ini ditayangkan berharap pihak terkait menindak tegas para pelaku dugaan pengoplosan LPG Subsidi dan semoga para oknum aparatur negara juga di berikan sanksi sebagai mana yang di gaungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang mana dalam arahannya akan menindak tegas dan memberantas para mafia – mafia penyelewengan subsidi, siapapun yang terlibat akan di berikan sanksi hingga pemecatan secara tidak hormat.
(Guh/Red/*)