Maraknya Pungli Program PTSL di Desa Ciaruten Ilir Meresahkan Warga !!!

BOGOR – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus aktif usut pungli berjamaah dari tingkat desa sampai RT RW.

Sesuai SKB ( Surat Keputusan Bersama) tiga Menteri yaitu, Menteri ATR/ BPN , Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa PDTT sebesar Rp.150.000.00, (seratus lima puluh ribu rupiah) per bidang tanah warga yang mengajukan PTSL yang di ikuti oleh Peraturan setiap Kepala Daerah. Namun SKB tiga Menteri seperti nya di langgar oleh oknum- oknum tak bertanggung jawab demi mencari keuntungan pribadi.

Menurutnya, memang sering ditemukan adanya biaya tidak resmi untuk mengurus sesuatu di tingkat kepala desa dan seringkali ini dilakukan oleh oknum desa dan perangkatnya.

Salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya warga sekitar di desa ciaruten ilir kec cibungbulang Kabupaten Bogor , saya di minta sama Ketua RT bayar Rp. 400.000.00 (empat ratus ribu rupiah),” per bidang tanah sudah di bayarkan, oleh oknum rt, lalu di setorkan ke kadus, dan di setorkan ketua koordinator PTSL ke pak Yusup,”Ungkapnya

Lanjutnya, apalagi diketahui pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime yang harus diberantas.

Dengan adanya temuan dugaan pungli di desa Ciaruten ilir kecamatan cibungbulang kabupaten bogor ketua lembaga aliansi Indonesia pemantau dan pencegahan BP2 TIPIKOR DPD JAWA BARAT, Sani Muhammad akan segera melaporkan ke kantor kejaksaan dan polda jabar republik Indonesia, yang seharusnya sesuai SKB tiga menteri yang seharusnya di bayarkan Rp. 150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah)

Terkait persoalan tersebut pelaku pungli bisa dikenakan pasal 12 huruf e UURI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.

Perlu di ketahui Pasal 11 UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan paling lama lima tahun dan denda minimal Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) hingga Rp. 250.000.000.00, (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Program sertifikasi tanah yang merupakan bagian dari Program PTSL yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, pihaknya akan membuka posko pengaduan pungli PTSL.”Tukasnya

( Bule/Teguh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *