Mafia BBM Bersubsidi Jenis Solar Melakukan Aktivitas Di SPBU 34-16815 Cileungsi Kab Bogor

BREAKING NEWS | INVESTIGASI

BOGOR MEDIAPOLRINEWS – Meski pihak Pertamina sudah berupaya agar penjualan bahan bakar bersubsidi tidak salah sasaran, atau tidak dimanfaatkan oleh segelintir oknum yang meraup keuntungan semata, maka Pertamina membatasi penggunaan BBM bersubsidi jenis solar bagi para penggunanya dengan cara QR Code yang kita ketahui.

Langkah atau tutorial pembelian BBM subsidi menggunakan QR Code telah diinformasikan melalui akun resmi MyPertamina, maka sebelum membeli BBM pengguna harus sudah menyiapkan bukti print out QR Code kendaraan yang sudah terdaftar kepada operator pengisian.

QR Code berfungsi sebagai pemantau dan pembatasan pemakaian bagi para pengguna BBM bersubsidi, namun Peraturan tersebut tidak menyulitkan para mafia untuk tetap melakukan kegiatannya dalam menampung BBM bersubsidi jenis solar dan menjualnya dengan harga industri.

Salah satunya seperti yang terjadi di salah satu SPBU 34-16815 yang berlokasi diwilayah Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, SPBU tersebut tetap memberikan pengisian BBM bersubsidi kepada salah satu mobil box yang diduga sudah dimodifikasi sehingga dapat menampung BBM jenis solar subsidi dalam jumlah ribuan liter dalam sehari diduga milik kendaraan B. 9025. EEH dibekingi oleh aparat militer.

Sabtu 14 Oktober 2023
Menurut pantauan awak media, mobil box berwarna kuning dengan nomer polisi B. 9025 EEH yang diduga sudah dimodifikasi tersebut bolak-balik mengisi BBM subsidi jenis solar yang diduga akan di timbun.

Hal tersebut diketahui saat konfirmasi kepada salah satu sopir dan salah satu pengurusnya berinisial RW mengaku bahwa benar sedang melakukan pengisian BBM jenis solar,

Dikatakan RW dirinya hanya melakukan tugas yang disuruh oleh bosnya, namun ia enggan untuk menyebutkan nama pemilik (bosnya) tersebut.

“Ya bang saya sedang mengisi BBM yang disuruh oleh bos, dan bahkan tadi malam aja ada yang memberikan unit saya yang mengaku dari salah satu media,”ujar RW

Lanjut RW menjabarkan, “kendaraan berkapasitas 3 KL (3000 Liter) red”,ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang didapat dari narasumber berinisial OV, pembelian solar dilakukan sopir membawa kendaraan jenis boks itu sudah berlangsung beberapa hari ini,

“Baru beberapa minggu atau mungkin sekitar satu bulanan terlihat lagi mereka ngambil solar.

Ada mobil boks yang mencurigakan bolak balik ngisi. Enggak tahu untuk ditimbun atau apa, saya enggak paham dan yang punya armada saya juga enggak tahu. Tahunya itu mobil bolak balik ngisi solar,” katanya.

Kepastian hukum dalam aktifitas yang diduga ilegal tersebut, jelas sudah melanggar Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang dimana para Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Sampai berita ini diterbitkan diharapkan pihak ( APH ) aparat penegak hukum setempat menindak tegas dan akan menindak lanjuti ke pihak BpH migas, dan Pertamina.

(Red/by/Yns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *