LSM GARANSI Akan Laporkan Ke Kajari Dugaan Temuan Belanja BOS 2021 di SMK N.1 Kandis Kab. Siak di Duga Fiktif

SIAK-MEDIAPOLRINEWS.COM

SMK N.1 Kandis Kab. Siak Provinsi Riau sekolah tersebut kejuruan dan praktek, sekilah ini memiliki siswa yang lumayan banyak, dan mendapatkan kucuran dua kategori bantuan dana, dari APBD Provinsi Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), lalu kemudian APBN Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang di alokasikan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek (Kemenristek).

Tahun anggaran 2021 SMK N.1 Kandis mendapatkan bantuan biaya operasional sekolah (BOS) tahap ke satu senilai Rp.376.622.850. tahap ke dua Rp.532.860.300. Tahap ketiga Rp.426.835.050. Dana BOS 2021 ini di cairkan di SMK N.1 Kandis saat masa covid 19

Dengan jumlah siswanya, laki-laki 325 orang perempuan 525 orang rombongan belajar 26 orang.

Pendidikan di Provinsi Riau pada tahun 2021 mengalami dalam zona waspada, saat itu pandemic covid 19 masih melanda dunia dan ekonomi, sehingga Pemprov. Riau memberlakukan kewaspadaan kuning (hati – hati), dan siswa mengikuti belajar daring dan during (on’line) tahun 2020 sampai dengan 2021.

Menyikapi temuan investigasi LSM GARANSI belanja dana BOS 2021 di SMK N. 1 Kandis, kuat di duga belanja dan SPJnya fiktif pasalnya kata Rinto Efendi Pasaribu,SH,MH kepada wartawan (06/11/23) selaku Wakil Ketua Penindakan Tipikor Prov. Riau LSM GARANSI, bahwa memang rentan terjadi penyelewengan dana BOS 2021,dan belanja BOS tersebut kegiatannya tidak ada Bersentuhan dengan siswa, kuat di duga fiktif, hal ini di sebabkan guru dan siswa semua online belajar dan mengajarnya saat itu, namun dana BOS tersebut mengalir terus di sekolah, pada saat stuasi pandamic covid 19.

Sambungnya (Rinto Efendi-red) kita mempunyai data dan dokumen BOS tahun 2021 di SMK N.1 Kandis alasannya kegiatan siswa belajar tidak ada tatap muka ujarnya, juknis BOS untuk di peruntukan antara lainnya.

1. Biaya pengembangan perpustakaan

2. Biaya kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

3.Belanja administrasi kegiatan sekolah

4.Biaya pemeliharaan sarana dan prasarana

5.Biaya penyediaan alat multi media pembelajar

6.Biaya pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan

7.Belanja daya dan jasa

8.Biaya PPDB

9.Biaya gaji guru honor

Ada sembilan item kegiatan ini kuat diduga overlave atau doble terangnya.

Kami ( LSM-GARANSI) akan Kumpulkan bahan keterangan (Pulbaket), untuk melaporkan ke Kejaksaan Negeri Siak dugaan indikasi penyalahgunaan dana BOS tahun 2021 di SMK N.1 Kandis berdasarkan PP Ri No.43 Tahun 2018 Tenang Peran Serts Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi,Kolusi,dan Nepotisme dan mengacuh pada UU Ri No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi imbuhnya.

Tim/ Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *