• Sen. Nov 11th, 2024

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

Kornas DPP LSM berkoordinasi Menindaklanjuti Dugaan Transaksi Ilegal Oleh Travel Umroh di Megamendung Bogor

JAKARTA, MEDIAPOLRINEWS | Lembaga Swadaya Masyarakat Pemberantasan korupsi judi Narkoba dan Sindikat Mafia (LSM Berkoordinasi) menindaklanjuti dugaan travel Umroh bodong di Megamendung Bogor. Didapati hal tersebut LSM Berkoordinasi langsung Surati Menteri Agama RI, Kepala PPIU Kemenag Melalui surat permohonan Klarifikasi dengan nomor: 067.X/DPP-BK/IX/2023 di Jakarta, 29 September 2023 lalu.

Guna menindaklanjuti adanya dugaan transaksi illegal pemberangkatan haji yang dilakukan oleh PT. BAT & TRAVEL UMROH dengan menggunakan Alamat Kantor yang Tidak Sesuai Dengan Legalisasi SK Nomor U443 Tahun 2020 yang beralamat dijalan Arif Rahman Hakim B.3 Ruko Graha Mas LT.3 dan 4 RT.004/RW.012 Kel.Depok Kec.Pancoran Mas Kota Depok pasalnya adanya dugaan tersebut Dewan Pimpinan Pusat LSM BERKORDINASI (Pemberantasan Korupsi, Judi, Narkoba dan Sindikat Mafia) di jakarta bermaksud ingin meminta klarifikasi kepada petugas kemenag (kementrian agama).

Permohonan klarifikasi LSM Berkoordinasi bahwa sebelumnya didapati adanya dua kantor PT. BAT & TRAVEL UMROH yang beralamat di Ruko Riverside Jl.Raya Puncak, Megamendung Cipayung Datar – Bogor,

Menurut informasi yang diperoleh dan didapati dari staf kantornya telah aktif dalam 6 bulan ini serta melakukan pemberangkatan umroh sebanyak 13 kali,

Dalam hal tersebut menurut Kornas DPP LSM berkoordinasi Marjuddin Nazwar menyampaikan melalui surat yang ditujukan ke kementrian agama, “Artinya pihak PT. Bumi Armuna telah melakukan transaksi pembayaran dengan para pengguna jasa Tour & Travel Umroh menggunakan alamat yang tidak terdata oleh Kemenag RI”,ungkapnya (2/10).

Jelas disampaikan Koordinator nasional DPP LSM berkoordinasi menurutnya PT BAT & Travel Umroh diduga Kangkangi Undang undang, diantaranya melalui Dasar Hukum Undang undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, Dan Undang undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Juga telah di sampaikan melalui Undang undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Melalui Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

Maka sudah di jelaskan melalui Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Untuk itu mengingat adanya regulasi peraturan dan perundang undangan akhirnya kami para aktifis di LSM Berkordinasi bermaksud meminta klarifikasi :
1.Apakah telah ada pengajuan Akta Peralihan Baik Nama Direktur atau Alamat terbaru PT.Bumi Armuna Travel & Tour Umroh….?

2.Apakah telah ada penerbitan Akreditasi PPIU kepada atas nama PT. Bumi Armuna Travel & Tour Umroh…?
3.Apakah menurut bapak dibenarkan atas fenomena tersebut yang hanya bermodalkan ijin domisili di alamat Ruko Riverside Jl.Raya Puncak, Megamendung Cipayung Datar – Bogor melakukan transaksi dan keberangkatan jamaah umroh…?
4.Apakah dengan tidak adanya ijin pariwisata pihak Kemenag bisa mengeluarkan PPIU kepada PT.Bumi Armuna Travel & Tour Umroh….?

5.Apakah memang atas Nilai A,B atau C dalam Angket Akreditasi Pertahunnya PT.Bumi Armuna tersebut tidak Ada karna menurut data informasi bahwa PT. Bumi Arumna Sudah Berjalan 3 Tahun”,Tutupnya Marjudin Nazwar dalam keterangan persnya.

Melalui surat permohonan Klarifikasi yang di tujukan Kepada Menteri Agama RI, Kepala PPIU Kemenag, Kornas DPP LSM Berkoordinasi berharap pihak terkait bisa memberikan teguran dan menindaklanjutinya.

Sesaat di konfirmasi Kasi haji dan umroh yang juga bagian akreditasi PPIU Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat Iqbal, mengatakan, “InsyaAllah dan mudah2an jawabannya bisa Senin ya pa, sbb kami belum lapor pimpinan karena beliau masih dinas luar, sambil menunggu hasil klarifikasi rekan kami di Seksi Haji Depok dr travel dimaksud. Demikian pa,”kata Kanwil Jabar (29/9).

Kembali dikonfirmasi Senin (2/10) kanwil Jabar Iqbal proses dokumen tersebut sudah tahap proses aplikasi TTE (tanda tangan elektronik ),

“izin bersabar pa, dokumen sudah diaplikasi TTE, namun laporan dr operator lagi error”,tukasnya.

(Tim/Red)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *